GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo resmi menghentikan perkara dugaan pelanggaran kampanye Hana Hasanah. Sejalan hal tersebut, Calon Anggota DPR RI yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, pencalonan dirinya meraih kursi DPR RI tetap sah. Tidak ada pencoretan sebagaimana rumor yang sempat berkembang beberapa waktu lalu.
“Pencalonan Ibu Hana Hasanah hingga saat ini masih tetap sah. Tidak ada pencoretan. Dan perkara yang diadukan beberapa waktu lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye telah dihentikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo,” ujar Hana Hasanah melalui kuasa hukum Eko Prabowo,SH kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Menurut Eko Prabowo, penjelasan ini disampaikan lantaran masih ada pertanyaan di kalangan masyarakat terkait perkara dan status pencalonan istri mantan Gubernur Fadel Muhammad tersebut.
“Kami kembali menjelaskan hal ini karena banyak dari masyarakat yang setiap klien kami mengadakan sosialisasi ke lapangan bertanya-tanya terkait dengan laporan tersebut,” ujar Eka.
Baca juga : Terima SP3, Bawaslu Setop Kasus Hana Hasanah
Lebih lanjut Eka mengatakan, proses perkara kliennya telah dihentikan pada 20 Maret 2019.
“Surat pemberitahuan penghentian perkara ini kami terima pada 21 Maret. Dan dalam surat itu tertera tanggal 20 Maret 2019,” kata pengacara dari AKN Law Firm itu.
Eka Prabowo juga mengapresiasi kinerja dari Gakumdu dan instansi-instansi terkait dan mendukung bawaslu dalam penegakan aturan pemilihan umum.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Gakumdu dan instansi-instansi yang tergabung didalamnya. Kami juga mendukung bawaslu dalam menegakkan aturan pemilihan umum,” tandas Eka.(muhajir/gopos)