GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diduga melibatkan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou nampaknya akan diseriusi oleh Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Firdaus usai menerima tim koordinasi dan supervisi dari Komisi Anti Korupsi (KPK) RI, di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (28/3/2019) kemarin. “Kasus bansos yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kemudian sudah kasasi, bahkan PK itu kami jelaskan kenapa perkara itu dibuka lagi,” ucap Firdaus.
Kasus yang menyeret nama Bupati Bone Bolango itu, dijelaskan Firdaus bahwa perkara tersebut dibuka lagi karena ada fakta yang terungkap dalam persidangan kasasi. “Disitu disebutkan dalam putusannya, bersama-sama dengan pak Hamim Pou,” papar Firdaus.
Baca juga : Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bonebol
Kasus ini sendiri dikatakan Firdaus sudah disuvervisi oleh KPK, sehingga masih ada beberapa fakta yang harus diperdalam. “Nanti akan dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung. Kita tidak mengadai-andai, nanti gelar Perkara di Kejagung untuk menjawab pandangan masyarakat,” tegas Firdaus.
Menurut Firdaus bahwa Kejati tidak main-main dengan perkara tersebut. “Direspon oleh KPK dan minta untuk dilibatkan dalam ekspos ini. Waktunya kita upayakan seceapatnya,” tandasnya.
Sementara itu, dihari yang sama, LSM Jamper Gorontalo mendesak Kejati agar menuntaskan kasus yang sudah terjadi sejak 2011 – 2012 dan diduga melibatkan Bupati Hamim Pou.
Hasilnya gugatan tersebut diterima, berdasar putusan pengadilan nomor : 3/Pid.Praperadilan/2018/PN Gorontalo.
Seharusnya, berdasarkan putusan tersebut maka kasus dugaan korupsi bansos tersebut, harusnya dibuka kembali, dan status hukum sebagai tersangka kembali disandang Bupati Bone Bolango. Hanya saja, sejak putusan pengadilan itu terbit, kasus tersebut belum kunjung dibuka, dengan alasan yang belum jelas. (andi/gopos)