GONET – Sebanyak 543 botol berisi minuman keras atau miras dari berbagai merek termasuk 136 miras oplosan berupa cap tikus, dimusnahkan. Pemusnahan ini dilaksanakan usai upacara peringatan hari ulang tahun Pemadam Kebakaran ke 100. Satuan Polisi Pamong Praja ke-69, dan Perlindungan Masyarakat ke-57 tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2019.
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara memecahkan botol miras dalam drum,di lapangan Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar Provinsi Gorontalo, Faizal Lamakaraka mengatakan miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan tahun 2018. Hasil sitaan dari tim gabungan Satpol PP Provinsi, kabupaten dan kota Gorontalo yang dibantu oleh sejumlah anggota TNI dan Kepolisian.
Dijadwalkan, Satpol PP Provinsi akan terus menggelar operasi yustisi untuk merazia peredaran miras dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ,Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. (tim/gopos)