GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah hukum keluarga, MG, pasien dugaan malapraktik di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo terus bergulir. Setelah menyampaikan aduan tertulis ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Gorontalo, keluarga pasien mengadu ke Dinas Kesehatan Provinsi (Dinkesprov) Gorontalo. Bersamaan dengan itu keluarga pasien turut melayangkan somasi terhadap RS Multazam Kota Gorontalo.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut. Menurutnya aduan sekecil apa pun mesti diterima.
“Maka dari itu berikan kami kesempatan untuk melakukan proses tersebut dan ini merupakan kewajiban kami, tentunya kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait,” ungkap mantan Direktur RS Hasri Ainun Habibie di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Senin (18/10/2021).
Yana menerangkan, sebelumnya pihaknya hanya belum mengetahui soal kejadian Malapraktik tersebut. Pihaknya hanya mengetahui informasi yang sudah beredar luas melalui media online, maupun jejaring media sosial.
“Hari ini aduan tersebut baru kami terima tertulis secara resmi. Sekali lagi berikan kami kesempatan dalam menangani kasus ini dan jangan saling menyalahkan satu sama lain,” pungkas Yana.
Penasehat Hukum keluarga korban, Yakop Mahmud, berharap Dinas Kesehatan bisa melakukan pengawasan internal dan dapat mengungkap fakta terkait dugaan malapraktik tersebut. Pihaknya juga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak baik dari RS Multazam dan Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) untuk dibawa Ke Polda Gorontalo maupun ke Mapolres Gorontalo Kota.
Sementara itu, somasi disampaikan keluarga pasien ke Dewan Pengawas dan manajemen RS Multazam Kota Gorontalo, Senin (18/10/2021). Berkas somasi diterima langsung Direktur RS Multazam Kota Gorontalo, dr. Syahruddin Sam Biya.
Penasehat Hukum Keluarga Korban, Yakub Mahmud mengungkapkan pihaknya bersama suami korban mengajukan laporan ke dewan pengawas Rumah Sakit Multazam sebab di setiap Rumah Sakit itu ada pengawas internalnya.
“Kami juga akan mengajukan somasi kepada Direktur Rumah Sakit terkait dugaan malapraktik,” tegasnya ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo usai mengajukan aduan, Senin (18/10/2021).
Yakub menjelaskan, pengiriman somasi itu ialah peringatan atas dugaan malapraktik dan pihaknya akan mengambil jalur perdata kepada Direktur atau pengelola RS Multazam.
“Terkait somasi itu, pertama kenapa pasien diminta pulang oleh pihak RS dalam keadaan luka terbuka dan ada kotoran (feses) di atasnya perut,” katanya.
“Kalau secara logika ada kebocoran di perut dan hanya dibiarkan, dan ini merupakan materi somasi,” imbuhnya.
Dirinya menyampaikan, tujuan dari pelayangan somasi ini tak lain ialah agar tak ada korban selanjutnya di kejadian-kejadian ke depannnya.
“Ini merupakan mekanisme hukum jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo,” tandasnya. (Putra/gopos)