No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Divonis 4 Tahun Lantaran Pakai Sabu

Admin by Admin
Senin 25 Maret 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
111
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tersangka pencurian dan pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, K alias Tono pernah merasakan dinginnya lantai penjara.

Hal itu dialaminya pada 2014 silam. Ketika itu, Tono dinyatakan terbukti secara meyakinkan meyalahgunakan narkoba jenis sabu. Konsekuensinya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.

Informasi yang dirangkum gopos.id, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Tono dituntut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, 6 bulan. Selain itu Tono diwajibkan membayarkan denda Rp800 juta atau subsidair 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Apresiasi UBM Gorontalo Banyak Lahirkan Generasi Berkualitas

Baca juga: Ambil Pisau untuk Jaga Diri, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan di Jl. Panjaitan

Tono diajukan ke kursi pesakitan PN Gorontalo, setelah sebelumnya ia diciduk oleh Dit Resnarkoba Polda Gorontalo. Tono diciduk di sebuah rumah di Jl. HB Jassin (eks Jl. Agus Salim) Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (22/10/2014) sekitar pukul 14.00 wita.

Saat itu Tono diduga sedang mengkonsumsi sabu. Saat digerebek, petugas mendapati dua paket kecil yang belakangan diketahui narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

Dalam pemeriksaan diketahui ternyata Tono sudah pernah mengkonsumsi sabu saat duduk di bangku SMP. Tono mengaku mengkonsumsi narkoba dengan alasan agar tak capek bekerja.

Baca Juga :  Wabup Asahan Hadiri Gema Semarak Peringatan HUT RI ke 79

Informasi lain, Tono datang dari Makassar ke Gorontalo sekitar tahun 2009. Saat tiba di Gorontalo, Tono bekerja sebagai pembuat kunci duplikat. Saat itu tempat kerjanya berada di Jl. HB Jasin (eks. Jl Agus Salim).

Setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo pada 2017, Tono kembali melakoni pekerjaan sebagai pembuat kunci duplikat. Tempat kerjanya tersebut berada di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.(andi/muhajir/gopos)

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Dikenal Warga Rajin ke Masjid

Tags: Kota GorontaloPembunuhan Jl PanjaitanPolres Gorontalo
Previous Post

Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Sempat Ikut Padati TKP Bersama Warga

Next Post

Nelson Ajak Warga Perangi Tuberkulosis

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Next Post

Nelson Ajak Warga Perangi Tuberkulosis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.