No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ciduk Oknum Mahasiswa di Mootilango Usai Mencoba Perkosa Seorang Gadis

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 31 Agustus 2021
in Headline
0
Polisi Ciduk Oknum Mahasiswa di Mootilango Usai Mencoba Perkosa Seorang Gadis

AG alias Adrian (tengah) diamankan Sat ReskrimPolres Gorontalo setelah diduga mencoba memperkosa seorang gadis.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Ulah AG alias Adrian benar-benar memalukan. Bukan hanya nama diri pribadi, warga Desa Satria, Kecamatan Mootilango itu ikut mencoreng statusnya sebagai oknum mahasiswa. Itu setelah Adrian diduga mencoba memperkosa seorang gadis. Alhasil pemuda berusia 24 tahun itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kasus  yang menjerat Adrian terjadi pada Selasa (13/7/2021) dini hari pukul 02.00 Wita. Saat itu Adrian dalam kondisi mabuk mendatangi rumah seorang gadis di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Adrian lalu masuk ke dalam kamar sang gadis. Mendapati sang gadis sedang terlelap, Adrian mencoba melancarkan aksinya. Beruntung sang gadis terbangun ketika Adrian akan beraksi.

Sang gadis lalu berteriak dan berupaya membebaskan diri. Khawatir teriakan sang gadis terdengar, Adrian lalu menodongkan sebilah pisau yang disimpannya di samping bantal dan kemudian mengeluarkan ancaman.

Baca Juga :  Pemilihan Rektor UNG Kembali Digelar 2 September 2019

“Jangan bersuara kamu, nanti saya lukai,” ancam Adrian. Setelah itu Adrian meninggalkan sang gadis.

Namun urusan atas ulah Adrian tak berhenti di situ. Sang gadis memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adrian ke Polsek Mootilango.

“Merespon laporan tersebut, Akhirnya pada pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kami langsung bergerak ke wilayah hukum Polsek Mootilango untuk Penyelidikan terkait dengan adanya tindak Pidana Pengancaman dan Percobaan Pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohamad Nauval Seno saat di konfirmasi, Selasa (31/8/2021).

Nauval menjelaskan, setelah itu pihaknya bergerak untuk mencari keberadaan Adrian yang sesuai informasi berada di Desa Sukamaju Kecamatan Mootilango. Saat perjalanan menuju ke desa tersebut, Tim Sat Reskrim berpapasan dengan terduga pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai motor bersama Sofya dan Gu’u.

Baca Juga :  Tak Sesuai Ketentuan, Bawaslu Gorontalo Bakal Tertibkan APK

“Merespon situasi tersebut kami segera melakukan pengejaran hingga ke Desa Paris Kecamatan Mootilango dan berhasil menghentikan laju kendaraan terduga pelaku dan langsung mengamakannya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Nauval membeberkan, dari keterangan pelaku, dirinya dan korban sebelumnya memang pernah ada hubungan pacaran. Selain itu Adrian mengakui saat melakukan tindakan tersebut, dirinya sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Dirinya memang sering membawa barang tajam dengan alasan untuk menjaga diri.

“Saat ini pelaku kita sudah amankan di Polres Gorontalo, pelaku terancam pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951, dan/atau Pasal 289 KUHP, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP. Minimal 10 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya (Putra/gopos)

Tags: GorontaloPercobaan PerkosaanPolres Gorontalo
Previous Post

Warga Bolihuangga Aspirasikan Jalan Tani hingga Perbaikan Traffic Light ke Espin Tulie

Next Post

Bupati Pohuwato Melakukan Peninjauan Persiapan Vaksinasi di Pelabuhan Paguat

Related Posts

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025
Headline

Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025

Jumat 22 Agustus 2025
Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus
Headline

Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

Rabu 20 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul
Headline

Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

Rabu 13 Agustus 2025
Sebuah Mobil Avanza di Sumalata Dibakar, Resmob Saronde Gercep Tangkap Pelakunya
Headline

Sebuah Mobil Avanza di Sumalata Dibakar, Resmob Saronde Gercep Tangkap Pelakunya

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
Bupati Pohuwato Melakukan Peninjauan Persiapan Vaksinasi di Pelabuhan Paguat

Bupati Pohuwato Melakukan Peninjauan Persiapan Vaksinasi di Pelabuhan Paguat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Soroti Jalan Panjaitan Jadi Tempat Konsumsi Miras, Minta Pemkot Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.