GOPOS.ID, GORONTALO – Keputusan Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), turut berlaku untuk Provinsi Gorontalo. PPKM di Gorontalo masih akan diberlakukan hingga 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM Provinsi Gorontalo dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Dalam surat tersebut, Provinsi Gorontalo masih akan menerapkan PPKM level 3.
Pada penerapan PPKM kali ini ada beberapa kelonggaran yang diberikan. Seperti pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan sistem terbatas yakni 50 persen dari kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pembelajaran tatap muka sistem terbatas 50 persen dari kapasitas berlaku untuk sekolah umum jenjang SD/MI hingga SMA/MA. Sementara untuk jenjang PAUD, pembelajaran tatap muka diperkenankan maksimal 33 persen dari kapasitas dengan jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas. Untuk SD Luar Biasa (SDLB) hingga SMLB/MALB dapat menyelenggarakan pertemuan tatap muka 62-100 persen, dengan ketentuan jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
Sektor esensial yang meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, perbankan, perhotelan hingga tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 hingga pukul 20.00. Kafe dan rumah makan yang ada di pusat perdagangan, mall dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu perpanjangan penerapan PPKM di Gorontalo menuai tanggapan beragam di kalangan masyarakat. Kebijakan untuk menekan penularan pandemi Covid-19 diharapkan bisa dibarengi dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran ketentuan PPKM atau pendisiplinan protokol kesehatan.
“Harus ada tindakan tegas bagi mereka yang tak mau ikut ketentuan. Sebab percuma terus diperpanjang lalu masih banyak yang abai dengan protokol kesehatan. Keluar tanpa masker, berkumpul hingga larut malam, atau menolak divaksin. Bila tidak ada tindakan tegas maka penyebaran Covid-19 akan terus meluas, pada akhirnya PPKM terus berlanjut berjilid-jilid,” ungkap Umar Hasan, warga di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Aminah, ibu rumah tangga di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, berharap PPKM bisa segera berakhir. Terutama pembatasan dalam kegiatan belajar siswa tatap muka di sekolah. Ibu dua anak itu mengaku kesulitan ketika diperhadapkan dengan sistem pembelajaran online atau dalam jaringan (daring).
“Bukan masalah paket data (internet), proses pendidikan anak-anak tidak efektif. Apalagi anak kami yang baru di jenjang SD,” ungkapnya.
Terpisah pelaku usaha rumah makan, Waryono, mengaku pandemi Covid-19 berdampak terhadap pengunjung yang datang. Situasi itu makin bertambah berat dengan adanya kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Pendapatan yang bisa diperoleh hanya mampu menutupi biaya operasional yang dikeluarkan.
“Ada beberapa yang pesan online, tapi karena ongkos kirimnya lebih besar dari harga makanan, ya nggak jadi,” ungkapnya tersenyum lebar.(hasan/gopos)
PPKM hanya menyiksa rakyat, padahal gorontalo sdh tdk ada corona, buktinya yg di rawat di rumah sakit hanya sakit bawaan