GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Gorontalo gelar paripurna, perihal lanjutan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo tahun 2019 -2024, dengan mengundang badan eksekutif Dalam hal ini pemerintah Kota, berserta Tim Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, Kamis (12/8/2021)
Pimpinan rapat, wakil ketua DPRD Moh. Rivai Bukusu, mengatakan seluruh fraksi partai di DPRD telah menerima adanya revisi Perda tersebut. Selanjutnya tinggal menunggu untuk dituangkan dalam lembaran daerah saja. Dijelaskan Rivai, dasar dari adanya revisi Perda ada beberapa poin yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan situasi saat ini, sehingganya perlu adanya revisi. Selain itu juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) juga mengalami perubahan.
“Dasar dari revisi Perda Nomor 10 Tahun 2019-2024 ini salah satunya berpatokan pada RPJMN, dan juga adanya ketidakselarasan peraturan didalam dengan situasi saat ini, yakni pandemi Covid-19,” jelas Rivai.
Selanjutnya, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan Perda ini sudah ditetapkan, dan tidak ada fraksi yang menolak. Dirinya juga menambahkan pemerintah kota yang telah mengusulkan adanya revisi, dan DPRD kota telah melajalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Alhamdulillah kami dari DPRD kota Gorontalo telah melaksanakan rapat paripurna tahap akhir, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RPJMD tahun 2019-2024, sebelumnya ramapeda ini telah dibahas oleh tim pansus III. ” pungkasnya (Sari/gopos)