GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jumat, 30 Juli 2021. Menjadi hari yang penuh kebahagiaan bagi Ismail Suratinoyo dan Nurain. Kedua sepasang sejoli itu memutuskan untuk membina hubungan rumah tangga. Uniknya, prosesi pernikahan keduanya belangsung di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Gorontalo.
Ismail menjalani proesi akad nikah di Lapas Gorontalo karena dirinya berstatus warga binaan lapas. Ia sudah berada di dalam lapas Gorontalo selama 5 bulan, dari masa hukuman 1 tahun, 6 bulan. Meski berada dilaksanakan di dalam lapas, prosesi pernikahan Ismail dan Nur’ain berlangsung layaknya pengantin pada umumnya.
Dengan mengenakan setelan kemeja berwarna putih, Ismail duduk menghadap penghulu. Disaksikan petugas Lapas, serta sejumlah sanak famili, Ismail pun mantap mengucapkan ijab kabul. Selain digelar secara terbatas, prosesi pernikahan dilakukan menerapkan protokol kesehatan.
“Alhamdulilah saya merasa bahagia, dan tentunya akan berusaha menjadi lebih baik lagi,” ungkap Ismail Suratinoyo
Ismail Suratinoyo menjelaskan bahwa pernikahannya bersama sang pujaan hati memang sudah direncanakan sejak dulu akan tetapi mendapatkan halangan. Seiring berjalannya waktu Ia berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola Lapas, agar dapat menggelar pernikahannya tersebut.
“Rasa syukur yang tak dapat diartikan dengan kata-kata sebab hari ini kami sudah resmi menjadi pasangan suami istri,” jelas Ismail
Kasie Binadik Lapas Kelas IIA Gorontalo Kasdin Lato, mengungkapkan proses pernikahan ini, harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Salah satunya formulir yang telah ditetapkan Kementerian Agama serta dilakukan pengamatan oleh Tim Pemasyarakatan.
“Dalam proses ini terlebih dahulu disidangkan bersama dengan tim pengamat pemasyarakatan, apakah boleh dilanjutkan atau tidak,” jelas Kasdin Lato.
Kasdin Lato menuturkan jika sesuai dengan prosedur pihaknya akan melaksanakan dengan normative serta tidak akan menghalangi proses pernikahan tersebut.(Indra/gopos)