GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menerapkan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan itu diberlakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 1-4.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menjelaskan pemberlakuan PPKM level 3 diberlakukan di Kota Gorontalo sesuai hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo. Pemberlakukan PPKM level 3 dimulai pada 26 Juni hingga 2 Agustus 2021, dalam rangka menekan laju peningkatan Covid-19.
“Kita mengantisipasi jangan sampai masuk level 4. Oleh karena itu penanganan dilakukan secara baik. Dari hulu sampai hilir, kita lakukan secara ketat, terpadu, dan menerapkan prinsip-prinsip penegakan protokol kesehatan yang sangat masif. Itu yang kita putuskan dalam rapat Forkopimda,” kata Marten usai memimpin rapat Forkopimda, Selasa (27/7/2021).
Marten Taha menjelaskan, pada PPKM level 3 semua kegiatan masyarakat diatur. Termasuk sosial, ekonomi, serta pendidikan. Dalam bidang ekonomi, pemberlakukan PPKM level 3, pelayanan pasar Swalayan (mall) harus tutup paling lambat pukul 17.00 Wita. Untuk pedagang kaki lima (PKL), dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lainnya diberi kelonggaran dengan izin berjualan hingga pukul 21.00 Wita.
“Untuk warung makan, restoran, café, dan lain sebagainya dilakukan klasifikasi. Ada yang kelas kecil, sedang, dan besar. Kelas besar itu tidak bisa melaksanakan kegiatan untuk makan di tempat, dan harus harus take away. Kelas kecil bisa melayani di tempat, tapi paling tinggi 25 persen dari kapasitas,” tutur Marten Taha.
Demikian pula proses belajar mengajar pada PPKM level 3, tetap menggunakan metode dalam jaringan (daring).
“Tetap masih daring atau online baik dari TK sampai perguruan tinggi. Mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ungkap Marten Taha.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu menjelaskan, kapasitas pengunjung hajatan pernikahan dan acara perayaan ulang tahun paling banyak 25 persen. Tidak diperbolehkan menyediakan makanan, dan tidak bisa makan di tempat. Pengunjung tempat ibadah juga dibatasi maksimum 25 persen dari kapasitas.
“Kalau tempat ibadah ini, misalnya masjid. Yang kita lakukan adalah pengawasan yang ketat pada saat salat Jumat agar tetap mengedepankan protokol kesehatan dan ketentuan PPKM,” pungkas Marten Taha. (Sari/gopos)