GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level I-III turut diberlakukan di wilayah Provinsi Gorontalo. Salah satunya di Kabupaten Gorontalo yang mulai ditetapkan sebagai Zona PPKM Level III, Selasa (27/7/2021).
Seiring hal itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengeluarkan surat edaran Nomor: 360/BPBD/339/VII/2021 Tentang PPKM serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Tingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gorontalo.
“Ini harus dikendalikan dengan baik agar nantinya tidak akan naik ke level empat,” tegas Nelson Pomalingo.
Bupati menjelaskan, berbagai pembatasan serta pengoptimalan akan dilakukan yakni soal Pelaksanaan keglatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online), Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dílakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25%. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.
Tak hanya itu saja, Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan soslal kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, wisuda dan sejenisnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, untuk sementara waktu tidak diizinkan sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.
Nelson Pomalingo menjelaskan, kegiatan hajatan/pesta dan sejenisnya paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pelaksanaannya siang hari serta tidak ada hidangan makanan di tempat.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Nelson Pomalingo.
Bupati membeberkan, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (toko, swalayan dan supermarket) tetap dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) hanya sebesar 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan ijin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa dan Lurah dan ASN yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi sosial, teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Bupati Gorontalo menuturkan, Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang sengaja melakukan pelanggaran berulang dalam rangka pengendalian COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Satpol PP, Satlinmas dibantu oleh TNI, POLRI dan Kejaksaan bertugas dan berwenang untuk menegakan pelaksanaan protokol kesehatan dimasa pandemik COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberlakuan PPKM sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, dan sewaktu waktu dapat diubah sesuai dengan perkembangan terkini,” tandasnya.(Putra/gopos)