GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto. Pelaku merupakan mantan tahanan yang bebas pada Desember 2019, dengan kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohamad Nauval Seno mebeberkan kronologi kejadian. Sekitar pukul 20:10 WITA, Kamis (22/7/2021) pihaknya melakukan penyelidikan terkait pencurian motor menuju wilayah Kota Gorontalo. Pihak kepolisian mencari sebuah motor merek Yamaha Mio GT warna hitam kombinasi biru, dengan Nomor Polisi DM 3660 BV.
“Setelah tiba di lokasi kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, yang diduga kuat merupakan motor yang sebelumnya telah dilaporkan hilang pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021,” ungkap Nauval saat dikonfirmasi.
Kemudian pihkanya langsung melakukan interogasi terhadap Frangki Andianto (25) pemuda asal Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Timur, Kota Gorontalo, yang mengaku sebagai pemilik motor. Menurut keterangannya motor tersebut dibeli dari seorang lelaki, dengan harga Rp 2.800.000 (Dua juta delapan ratus ribu rupiah).
“Dari pengembangan yang dilakukan, kami mencari orang yang menjual motor tersebut,” ujar Nauval.
Tak lama kemudian, pihak kepolisian melanjutkan pencarian terhadap penjual tersebut, yakni Ronal Sahril (31) yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Setelah melakukan pelacakan, pihaknya berhasil menemukan posisi pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto.
Pihak kepolisian segera bergerak menuju wilayah Kecamatan Limboto, dan berhasil mengamankan Ronal di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah tang, satu buah obeng, dan satu buah kunci pas.
“Selain itu kami juga mengamankan sejumlah uang senilai Rp 1.668.000 (satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang merupakan uang dari sisa hasil penjualan motor,” jelas Nauval.
Polisi juga berhasil mengamankan satu buah STNK motor milik korban, Nur Afni Kiyai (39) asal Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto. Kemudian polisi juga mengamankan satu buah ponsel merk Samsung warna ungu, yang dibeli pelaku dengan uang hasil penjualan motor.
Nauval menerangkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menyisir setiap rumah yang di terasnya terparkir motor dengan pintu pagar tidak terkunci. Setelah menentukan target, pelaku mendorong motor tersebut ke lokasi yang aman. Kemudian motor dihidupkan dengan cara membongkar soket kontak. Setelah motor berhasil dinyalakan, pelaku mebawa motor tersebut ke tempat yang dianggap aman.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo beserta barang bukti,” tutupnya (Putra/Gopos).