No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Kab. Gorontalo Tahan Direktur Agro Pratama Terkait Kasus Kredit BSG Limboto

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 15 Juli 2021
in Gorontalo
0
Kejari Kab. Gorontalo Tahan Direktur Agro Pratama Terkait Kasus Kredit BSG Limboto

Direktur Argo Pratama, MDjM (kemeja warna navy) bersiap keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo usai pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit BSG Limboto, Rabu (14/7/2021). (putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan penahanan terhadap Direktur Agro Pratama, MDjM alias Djamal, Rabu (14/7/2021) malam. Penahanan dilakukan setelah Djamal ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan kredit investasi dan modal kerja pada Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto 2015-2016.

Djamal diduga telah merugikan keuangan negara senilai lebih kurang Rp4 miliar dalam perkara tersebut. Pria yang pernah menjabat ketua yayasan salah satu perguruan tinggi di Gorontalo itu dijerat pelanggaran pasal tindak pidana korupsi. Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Jl.Panjaitan

Djamal menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Gorontalo Kota, dengan masa penahanan pertama 20 hari. Sebelum menjalani penahanan, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, mengungkapkan dalam hasil penyidikan, proses pemberian kredit dalam pelaksanaan verifikasi sampai tiba waktunya disetujui mengalami penyimpangan. Menurut Armen, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya memanggil tiga debitur. Termasuk di dalamnya tersangka MDjM dari UD Agro Pratama.

“Akan tetapi yang datang hanyalah Djamal saja, usai diperiksa kita langsung menetapkan tersangka,” ujar Armen Wijaya.

Baca Juga :  APEKSI, APKASI dan APPSI Satukan Visi Misi Membangun Daerah

Armen membeberkan, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Limboto sempat memutuskan penyidikan terhadap tersangka Djamal tidak sah dalam putusan praperadilan. Menindaklanjuti putusan itu penyidik kembali membuat fungsi Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru.

“Keputusan praperadilan tersebut tidak menghilangkan pokok perkaranya,” kata Armen.

Sebelumnya, MDjM mengajukan gugatan praperadilan ke PN Limboto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dari hasil persidangan, PN Limboto memutuskan membatalkan penetapan tersangka MDjM. PN Limboto berpendapat penetapan tersangka tidak sah lantaran Kejari Kabupaten Gorontalo tak mengirimkan Surat Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) kepada MDjM. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 109 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015.(Putra/gopos)

Tags: BSGKejari Kabupaten GorontaloKreditLimboto
Previous Post

Persiapkan Kuliah Tatap Muka, Vaksinasi Bagi Dosen UNG Mulai Dilakukan

Next Post

Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Related Posts

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas

Jumat 4 Juli 2025
Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional
Gorontalo

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

Jumat 4 Juli 2025
Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati
Gorontalo

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati

Jumat 4 Juli 2025
Next Post
Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.