No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Kab. Gorontalo Tahan Direktur Agro Pratama Terkait Kasus Kredit BSG Limboto

Hasan by Hasan
Kamis 15 Juli 2021
in Gorontalo
0
Direktur Argo Pratama, MDjM (kemeja warna navy) bersiap keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo usai pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit BSG Limboto, Rabu (14/7/2021). (putra/gopos)

Direktur Argo Pratama, MDjM (kemeja warna navy) bersiap keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo usai pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit BSG Limboto, Rabu (14/7/2021). (putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan penahanan terhadap Direktur Agro Pratama, MDjM alias Djamal, Rabu (14/7/2021) malam. Penahanan dilakukan setelah Djamal ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan kredit investasi dan modal kerja pada Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto 2015-2016.

Djamal diduga telah merugikan keuangan negara senilai lebih kurang Rp4 miliar dalam perkara tersebut. Pria yang pernah menjabat ketua yayasan salah satu perguruan tinggi di Gorontalo itu dijerat pelanggaran pasal tindak pidana korupsi. Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Moderen Limboto Sudah Mencapai 65 Persen

Djamal menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Gorontalo Kota, dengan masa penahanan pertama 20 hari. Sebelum menjalani penahanan, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, mengungkapkan dalam hasil penyidikan, proses pemberian kredit dalam pelaksanaan verifikasi sampai tiba waktunya disetujui mengalami penyimpangan. Menurut Armen, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya memanggil tiga debitur. Termasuk di dalamnya tersangka MDjM dari UD Agro Pratama.

“Akan tetapi yang datang hanyalah Djamal saja, usai diperiksa kita langsung menetapkan tersangka,” ujar Armen Wijaya.

Baca Juga :  Emak-emak di Limboto Diciduk Polisi Sedang Berjudi

Armen membeberkan, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Limboto sempat memutuskan penyidikan terhadap tersangka Djamal tidak sah dalam putusan praperadilan. Menindaklanjuti putusan itu penyidik kembali membuat fungsi Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru.

“Keputusan praperadilan tersebut tidak menghilangkan pokok perkaranya,” kata Armen.

Sebelumnya, MDjM mengajukan gugatan praperadilan ke PN Limboto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dari hasil persidangan, PN Limboto memutuskan membatalkan penetapan tersangka MDjM. PN Limboto berpendapat penetapan tersangka tidak sah lantaran Kejari Kabupaten Gorontalo tak mengirimkan Surat Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) kepada MDjM. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 109 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015.(Putra/gopos)

Tags: BSGKejari Kabupaten GorontaloKreditLimboto
Previous Post

Persiapkan Kuliah Tatap Muka, Vaksinasi Bagi Dosen UNG Mulai Dilakukan

Next Post

Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post
Kondisi mobil terbalik di  perbatasan Desa Polohungo dan Tanah Putih, Boalemo. (istimewa)

Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.