No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Kab. Gorontalo Tahan Direktur Agro Pratama Terkait Kasus Kredit BSG Limboto

Hasan by Hasan
Kamis 15 Juli 2021
in Gorontalo
0
Direktur Argo Pratama, MDjM (kemeja warna navy) bersiap keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo usai pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit BSG Limboto, Rabu (14/7/2021). (putra/gopos)

Direktur Argo Pratama, MDjM (kemeja warna navy) bersiap keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo usai pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit BSG Limboto, Rabu (14/7/2021). (putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan penahanan terhadap Direktur Agro Pratama, MDjM alias Djamal, Rabu (14/7/2021) malam. Penahanan dilakukan setelah Djamal ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan kredit investasi dan modal kerja pada Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto 2015-2016.

Djamal diduga telah merugikan keuangan negara senilai lebih kurang Rp4 miliar dalam perkara tersebut. Pria yang pernah menjabat ketua yayasan salah satu perguruan tinggi di Gorontalo itu dijerat pelanggaran pasal tindak pidana korupsi. Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Besok Sore, Gerhana Matahari Cincin Bisa Dilihat di Gorontalo

Djamal menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Gorontalo Kota, dengan masa penahanan pertama 20 hari. Sebelum menjalani penahanan, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, mengungkapkan dalam hasil penyidikan, proses pemberian kredit dalam pelaksanaan verifikasi sampai tiba waktunya disetujui mengalami penyimpangan. Menurut Armen, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya memanggil tiga debitur. Termasuk di dalamnya tersangka MDjM dari UD Agro Pratama.

“Akan tetapi yang datang hanyalah Djamal saja, usai diperiksa kita langsung menetapkan tersangka,” ujar Armen Wijaya.

Baca Juga :  Yamaha Fino vs Pikap, Satu Remaja Tewas, Satu Kritis

Armen membeberkan, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Limboto sempat memutuskan penyidikan terhadap tersangka Djamal tidak sah dalam putusan praperadilan. Menindaklanjuti putusan itu penyidik kembali membuat fungsi Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru.

“Keputusan praperadilan tersebut tidak menghilangkan pokok perkaranya,” kata Armen.

Sebelumnya, MDjM mengajukan gugatan praperadilan ke PN Limboto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dari hasil persidangan, PN Limboto memutuskan membatalkan penetapan tersangka MDjM. PN Limboto berpendapat penetapan tersangka tidak sah lantaran Kejari Kabupaten Gorontalo tak mengirimkan Surat Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) kepada MDjM. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 109 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015.(Putra/gopos)

Tags: BSGKejari Kabupaten GorontaloKreditLimboto
Previous Post

Persiapkan Kuliah Tatap Muka, Vaksinasi Bagi Dosen UNG Mulai Dilakukan

Next Post

Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Related Posts

Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Kabupaten Pohuwato, dilanda longsor pada Rabu (12/8/2026) sore.
Gorontalo

PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

Kamis 13 Agustus 2026
Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Kondisi mobil terbalik di  perbatasan Desa Polohungo dan Tanah Putih, Boalemo. (istimewa)

Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.