No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Kab. Gorontalo Tahan Direktur Agro Pratama Terkait Kasus Kredit BSG Limboto

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 15 Juli 2021
in Gorontalo
0
Kejari Kab. Gorontalo Tahan Direktur Agro Pratama Terkait Kasus Kredit BSG Limboto

Direktur Argo Pratama, MDjM (kemeja warna navy) bersiap keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo usai pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit BSG Limboto, Rabu (14/7/2021). (putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan penahanan terhadap Direktur Agro Pratama, MDjM alias Djamal, Rabu (14/7/2021) malam. Penahanan dilakukan setelah Djamal ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan kredit investasi dan modal kerja pada Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto 2015-2016.

Djamal diduga telah merugikan keuangan negara senilai lebih kurang Rp4 miliar dalam perkara tersebut. Pria yang pernah menjabat ketua yayasan salah satu perguruan tinggi di Gorontalo itu dijerat pelanggaran pasal tindak pidana korupsi. Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Djamal menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Gorontalo Kota, dengan masa penahanan pertama 20 hari. Sebelum menjalani penahanan, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, mengungkapkan dalam hasil penyidikan, proses pemberian kredit dalam pelaksanaan verifikasi sampai tiba waktunya disetujui mengalami penyimpangan. Menurut Armen, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya memanggil tiga debitur. Termasuk di dalamnya tersangka MDjM dari UD Agro Pratama.

“Akan tetapi yang datang hanyalah Djamal saja, usai diperiksa kita langsung menetapkan tersangka,” ujar Armen Wijaya.

Baca Juga :  Meninggal Sebulan Lalu, Polisi Ungkap Kronologis Penemuan Mayat di Tomulobutao

Armen membeberkan, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Limboto sempat memutuskan penyidikan terhadap tersangka Djamal tidak sah dalam putusan praperadilan. Menindaklanjuti putusan itu penyidik kembali membuat fungsi Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru.

“Keputusan praperadilan tersebut tidak menghilangkan pokok perkaranya,” kata Armen.

Sebelumnya, MDjM mengajukan gugatan praperadilan ke PN Limboto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dari hasil persidangan, PN Limboto memutuskan membatalkan penetapan tersangka MDjM. PN Limboto berpendapat penetapan tersangka tidak sah lantaran Kejari Kabupaten Gorontalo tak mengirimkan Surat Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) kepada MDjM. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 109 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015.(Putra/gopos)

Tags: BSGKejari Kabupaten GorontaloKreditLimboto
Previous Post

Persiapkan Kuliah Tatap Muka, Vaksinasi Bagi Dosen UNG Mulai Dilakukan

Next Post

Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Related Posts

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh
Gorontalo

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh

Rabu 20 Agustus 2025
Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango
Gorontalo

Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

Rabu 20 Agustus 2025
Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 
Gorontalo

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 

Rabu 20 Agustus 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh
Gorontalo

Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

Selasa 19 Agustus 2025
Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Gorontalo

Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan

Selasa 19 Agustus 2025
Next Post
Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.