No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gorontalo Tindak Lanjut Vaksinasi Tahap 3 untuk Anak

Muhajir by Muhajir
Minggu 11 Juli 2021
in Ayo Germas
0
Ilustrasi Vaksin

Ilustrasi vaksin covid-19 (foto: Pixabay)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat tersebut, mulai Juli 2021 vaksinasi tahap 3 akan menyasar anak umur 12 sampai 17 tahun.

Surat tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19-19 pada usia anak anak. Di mana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19-19, 10,6 persen di antaranya atau lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Baca Juga :  Penanggulangan Malaria di Gorontalo Terbaik se Indonesia

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia diatas 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021. Maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

Baca juga: Enam WNA China Masuk ke Gorontalo Saat Pemberlakuan PPKM

Sejalan dengan itu, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti  surat Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi tahap tiga untuk anak di Gorontalo.  

Baca Juga :  Dinkes Provinsi Gorontalo Seleksi Tenaga Kesehatan Teladan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember, sudah membuka sasaran vaksinasi untuk masyakarat umum, termasuk anak-anak. Pelaksanaan vaksinasi Provinsi Gorontalo, dipusatkan di Bele Limbui. Penyuntikan vaksin jenis Sinovak tersebut, dilangsungkan setiap hari mulai dari pagi hingga sore hari.

“Jadi anak yang hadir di Bele Limbu usia 12 sampai 17 tahun bisa divaksin. Demikian juga senter vaksinasi di kabupaten/kota,” kata Yana saat ditemui awak media, setelah mengikuti penyerahan sembako oleh Gubernur Gorontalo, Kamis (8/7/2021).

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia dibawah 18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. (muhajir/kemenkes/gopos)

Tags: Dinkes GorontaloKemenkesVaksinasiVaksinasi tahap 3
Previous Post

DPRD Minta Pemerintah Serius Upayakan WPR untuk Pertambangan di Pohuwato

Next Post

Bupati Gorontalo Batasi Aktivitas Perdagangan hingga Pukul 21.00 Wita

Related Posts

RSUD Ainun Habibie

RSUD Ainun Habibie Terima Visitasi RSUP Kandou Manado, Perkuat Pengembangan Layanan Kanker

Selasa 28 April 2026
Ayo Germas

Kolaborasi Dinkes P2KB dan PAPDI Gorontalo Tingkatkan Layanan Penyakit Dalam

Senin 27 April 2026
Ayo Germas

Komisi Penanggulangan AIDS Gorontalo Fokus Temukan ODHIV yang Tak Lagi Terlayani

Rabu 22 April 2026
Ayo Germas

Data Kesehatan Jadi Kunci, Dinkes Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Program Strategis

Kamis 16 April 2026
Ayo Germas

Kadinkes Gorontalo Dorong Inovasi Desa Siaga TB dan Percepatan Target Triple 95 HIV/AIDS

Kamis 16 April 2026
Ayo Germas

Koordinasi SDMK 2026, Dinkes Gorontalo Dorong Perencanaan Tenaga Kesehatan Berbasis Data Akurat

Kamis 16 April 2026
Next Post
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. (Foto: Putra/Gopos)

Bupati Gorontalo Batasi Aktivitas Perdagangan hingga Pukul 21.00 Wita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.