No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hana Hasanah Terancam Dicoret

Admin by Admin
Minggu 17 Maret 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
36
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Status calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai PPP, Hana Hasanah terancam. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo ke kepolisian karena diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang dikonfirmasi, Minggu (17/3/2019) mengungkapkan bahwa Bawaslu pada 2 Februari menerima dari laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat. Dimana dengan terlapor adalah Hana Hasanah. Dimana pada kampanye Hana Hasanah di wilayah Bulotadaa Barat, terlapor menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

“Karena yang bersangkutan telah memberikan sesuatu. Menurut pembahasan bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c,” tegas Jaharudin.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu, Kesbangpol Ajak Paguyuban Mahasiswa Diskusi Politik

Atas perbuatan tersebut, Hana diancam dengan hukuman dua tahun penjara dan/atau paling banyak denda Rp 24 juta.

Baca juga : Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara

“Untuk status yang bersangkutan belum kami ketahui. Sebab sudah dilimpahkan ke Penyidik. Nanti penyidik yang akan menyampaikan status yang bersangkutan. Yang jelas dari hasil penetilian dan pengkajian bersama Centra Gakumdu, laporan yang diterima Bawaslu Minggu (3/2/2019) lalu sudah memenuhi syarat formil dan materil,” sambung Jaharudin.

Dugaan perkara pemilu 2019 ini, dilimpahkan ke Polda Gorontalo bersamaan dengan perkara yang menjerat Bupati Boalemo.

Baca Juga :  Dinas PMD Pohuwato Tingkatkan Kapasitas BPD

Khusus untuk Hana, selain diancam dua tahun pejara dan denda Rp 24 juta, bersangkutan juga diancam dicoret.

Baca juga : Jelang Pemilu, PBNU Imbau Jaga Kedamaian Umat

“Terlapor sudah dimintai klarifikasi dan yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan Bawaslu,” terang Jaharudin.

“Dengan ketentuan pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengarah pada KPU apabila bersangkutan terbukti atas pelanggaran yang dilakukan. Maka menjadi dasar KPU melakukan dua hal. Yaitu mencoret bersangkutan dari daftar calon tetap dan kedua dari daftar calon terpilih,” tandasnya. (andi/gopos)

Tags: BawasluBawaslu GorontaloHana HasanahPelanggaran PemiluPemilu
Previous Post

Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara

Next Post

Sadis, Perampokan dan Pembunuhan Terjadi di Jalan Panjaitan

Related Posts

Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Yura Yunita
Gorontalo

Yura Yunita Tampil di Harfest 2026, Tiket Masuk Cukup Beli Produk UMKM

Jumat 11 September 2026
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (tengah) didampingi Deputi Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro (kanan), Analis Fungsi Pelaksanaan dan Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusif, dan Syariah (FPPUKIS), Tisna Faisal Ayatullah (kiri), menjelaskan pelaksanaan Harfest 2026 pada Ngopi Bareng Insan Media KPw BI Gorontalo
Gorontalo

HARFEST 2026 Bidik Transaksi UMKM Rp4,2 Miliar, BI Gorontalo Buka Akses Pasar hingga Ekspor

Kamis 10 September 2026
Kepala Cabang Astra Daihatsu Gorontalo, Lesly Allen Siahaya, bersama Camat Randangan, Saharudin Saleh, secara simbolis melakukan penanaman 1.000 bibit kakao CSR Kampung Berseri Astra di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Pohuwato.
Gorontalo

Astra Daihatsu Gorontalo Salurkan 1.000 Bibit Kakao untuk Dorong Ekonomi Warga Patuhu Pohuwato

Kamis 10 September 2026
Ta’dhim Maulid Nabi Muhammad SAW, Haul Masyaikh Thoriqoh Naqsyabandiyah Kholidiyah Mujaddidiyah, sekaligus tasyakuran atas suksesnya Muktamar NU ke-35, yang digelar di Desa Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Rabu (9/9/2026)
Gorontalo

Maulid Nabi dan Tasyakuran Muktamar NU ke-35, PCNU Kabgor Tekankan Semangat Khidmah

Kamis 10 September 2026
Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Gorontalo, Mansur Basir.
Gorontalo

Hari Khidmat Setahun Kemenhaj, Momentum Perkuat Layanan untuk Jamaah

Kamis 10 September 2026
Next Post

Sadis, Perampokan dan Pembunuhan Terjadi di Jalan Panjaitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Tasyakuran Muktamar NU ke-35, PCNU Kabgor Tekankan Semangat Khidmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar Ismail Rangkul Bupati-Wabup Gorontalo Bahas WPR bersama Dirjen Minerba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.