No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hana Hasanah Terancam Dicoret

Admin by Admin
Minggu 17 Maret 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
36
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Status calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai PPP, Hana Hasanah terancam. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo ke kepolisian karena diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang dikonfirmasi, Minggu (17/3/2019) mengungkapkan bahwa Bawaslu pada 2 Februari menerima dari laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat. Dimana dengan terlapor adalah Hana Hasanah. Dimana pada kampanye Hana Hasanah di wilayah Bulotadaa Barat, terlapor menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

“Karena yang bersangkutan telah memberikan sesuatu. Menurut pembahasan bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c,” tegas Jaharudin.

Baca Juga :  Jembatan Jl. Ampi Dipenuhi Sampah Berserakan

Atas perbuatan tersebut, Hana diancam dengan hukuman dua tahun penjara dan/atau paling banyak denda Rp 24 juta.

Baca juga : Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara

“Untuk status yang bersangkutan belum kami ketahui. Sebab sudah dilimpahkan ke Penyidik. Nanti penyidik yang akan menyampaikan status yang bersangkutan. Yang jelas dari hasil penetilian dan pengkajian bersama Centra Gakumdu, laporan yang diterima Bawaslu Minggu (3/2/2019) lalu sudah memenuhi syarat formil dan materil,” sambung Jaharudin.

Dugaan perkara pemilu 2019 ini, dilimpahkan ke Polda Gorontalo bersamaan dengan perkara yang menjerat Bupati Boalemo.

Baca Juga :  Tak Ada Penundaan, Pemungutan Suara Pemilu Tetap 14 Februari dan Pilkada 27 November

Khusus untuk Hana, selain diancam dua tahun pejara dan denda Rp 24 juta, bersangkutan juga diancam dicoret.

Baca juga : Jelang Pemilu, PBNU Imbau Jaga Kedamaian Umat

“Terlapor sudah dimintai klarifikasi dan yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan Bawaslu,” terang Jaharudin.

“Dengan ketentuan pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengarah pada KPU apabila bersangkutan terbukti atas pelanggaran yang dilakukan. Maka menjadi dasar KPU melakukan dua hal. Yaitu mencoret bersangkutan dari daftar calon tetap dan kedua dari daftar calon terpilih,” tandasnya. (andi/gopos)

Tags: BawasluBawaslu GorontaloHana HasanahPelanggaran PemiluPemilu
Previous Post

Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara

Next Post

Sadis, Perampokan dan Pembunuhan Terjadi di Jalan Panjaitan

Related Posts

Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus
Gorontalo

Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

Kamis 3 Juli 2025
Satu Pasien RS Dunda Berstatus PDP Meninggal
Gorontalo

Beredar Tangkapan Layar Chat Gratifikasi Proyek Diduga Direktur RS Dunda Limboto

Kamis 3 Juli 2025
12 Ribu Ton Jagung Gorontalo Diekspor ke Filipina
Gorontalo

Usaha Pertanian di Gorontalo Masih Menguntungkan

Kamis 3 Juli 2025
Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

Selasa 1 Juli 2025
Next Post

Sadis, Perampokan dan Pembunuhan Terjadi di Jalan Panjaitan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Jaldis Etrip, Inovasi Revitalisasi Sistem Perjalanan Dinas DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.