GOPOS.ID, GORONTALO – Status calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai PPP, Hana Hasanah terancam. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo ke kepolisian karena diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang dikonfirmasi, Minggu (17/3/2019) mengungkapkan bahwa Bawaslu pada 2 Februari menerima dari laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat. Dimana dengan terlapor adalah Hana Hasanah. Dimana pada kampanye Hana Hasanah di wilayah Bulotadaa Barat, terlapor menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
“Karena yang bersangkutan telah memberikan sesuatu. Menurut pembahasan bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c,” tegas Jaharudin.
Atas perbuatan tersebut, Hana diancam dengan hukuman dua tahun penjara dan/atau paling banyak denda Rp 24 juta.
Baca juga : Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara
“Untuk status yang bersangkutan belum kami ketahui. Sebab sudah dilimpahkan ke Penyidik. Nanti penyidik yang akan menyampaikan status yang bersangkutan. Yang jelas dari hasil penetilian dan pengkajian bersama Centra Gakumdu, laporan yang diterima Bawaslu Minggu (3/2/2019) lalu sudah memenuhi syarat formil dan materil,” sambung Jaharudin.
Dugaan perkara pemilu 2019 ini, dilimpahkan ke Polda Gorontalo bersamaan dengan perkara yang menjerat Bupati Boalemo.
Khusus untuk Hana, selain diancam dua tahun pejara dan denda Rp 24 juta, bersangkutan juga diancam dicoret.
Baca juga : Jelang Pemilu, PBNU Imbau Jaga Kedamaian Umat
“Terlapor sudah dimintai klarifikasi dan yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan Bawaslu,” terang Jaharudin.
“Dengan ketentuan pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengarah pada KPU apabila bersangkutan terbukti atas pelanggaran yang dilakukan. Maka menjadi dasar KPU melakukan dua hal. Yaitu mencoret bersangkutan dari daftar calon tetap dan kedua dari daftar calon terpilih,” tandasnya. (andi/gopos)