No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hana Hasanah Terancam Dicoret

Admin by Admin
Minggu 17 Maret 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
36
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Status calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai PPP, Hana Hasanah terancam. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo ke kepolisian karena diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang dikonfirmasi, Minggu (17/3/2019) mengungkapkan bahwa Bawaslu pada 2 Februari menerima dari laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat. Dimana dengan terlapor adalah Hana Hasanah. Dimana pada kampanye Hana Hasanah di wilayah Bulotadaa Barat, terlapor menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

“Karena yang bersangkutan telah memberikan sesuatu. Menurut pembahasan bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c,” tegas Jaharudin.

Baca Juga :  Kembali Maju ke DPD, Dukungan Fadel Muhammad Jadi yang Terbanyak Saat Ini

Atas perbuatan tersebut, Hana diancam dengan hukuman dua tahun penjara dan/atau paling banyak denda Rp 24 juta.

Baca juga : Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara

“Untuk status yang bersangkutan belum kami ketahui. Sebab sudah dilimpahkan ke Penyidik. Nanti penyidik yang akan menyampaikan status yang bersangkutan. Yang jelas dari hasil penetilian dan pengkajian bersama Centra Gakumdu, laporan yang diterima Bawaslu Minggu (3/2/2019) lalu sudah memenuhi syarat formil dan materil,” sambung Jaharudin.

Dugaan perkara pemilu 2019 ini, dilimpahkan ke Polda Gorontalo bersamaan dengan perkara yang menjerat Bupati Boalemo.

Baca Juga :  DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Gorontalo Soal Dugaan Pelanggaran Petahana

Khusus untuk Hana, selain diancam dua tahun pejara dan denda Rp 24 juta, bersangkutan juga diancam dicoret.

Baca juga : Jelang Pemilu, PBNU Imbau Jaga Kedamaian Umat

“Terlapor sudah dimintai klarifikasi dan yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan Bawaslu,” terang Jaharudin.

“Dengan ketentuan pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengarah pada KPU apabila bersangkutan terbukti atas pelanggaran yang dilakukan. Maka menjadi dasar KPU melakukan dua hal. Yaitu mencoret bersangkutan dari daftar calon tetap dan kedua dari daftar calon terpilih,” tandasnya. (andi/gopos)

Tags: BawasluBawaslu GorontaloHana HasanahPelanggaran PemiluPemilu
Previous Post

Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara

Next Post

Sadis, Perampokan dan Pembunuhan Terjadi di Jalan Panjaitan

Related Posts

Innalillahi, Kadis Nakerkop-UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman, Tutup Usia
Gorontalo

Innalillahi, Kadis Nakerkop-UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman, Tutup Usia

Rabu 27 Agustus 2025
Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo
Gorontalo

Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

Rabu 27 Agustus 2025
P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata
Gorontalo

P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

Rabu 27 Agustus 2025
Polri Jamin Keselamatan Wartawan Saat Bertugas
Gorontalo

Polri Jamin Keselamatan Wartawan Saat Bertugas

Rabu 27 Agustus 2025
Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja
Headline

Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

Selasa 26 Agustus 2025
Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan
Headline

Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

Selasa 26 Agustus 2025
Next Post

Sadis, Perampokan dan Pembunuhan Terjadi di Jalan Panjaitan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.