GOPOS.ID GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil meringkus seorang tersangka kasus korupsi pengadaan buku Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Bone Bolango tahun anggaran 2011 berinisial DC. Tersangka diringkus Kejati setelah 6 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, tersangka dimasukkan sebagai DPO Kejati Gorontalo sejak tahun 2015. DC berhasil diringkus pada hari Senin (14/6) di Lobi Hotel Ibis Styles Jakarta, dan berhasil digiring menuju Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Pada awalnya DC mengikuti Diklat, namun berhasil diringkus oleh tim kabur. Ia dihendus keberadaannya dari Padang sampai Jakarta,” kata Mohammad Kasad kepada awak media, Senin (15/6/2021).
Baca juga: Diduga Bawa Sabu, Seorang Warga Moodu Diamankan Polres Gorontalo Kota
Akibat perbuatanya DC diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun, dan minimal 1 tahun penjara, karena telah merugian negara sebesar, Lebih kurang 878 juta.
“Itu kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Proses tersangka saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kerena pada saat tersangka dipanggil ke tahap dua tersangka tidak lagi datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Dan pada tahun 2014 tersangka sudah tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya
Pada saat pengadaan buku tersangka DC kontraktor swasta, sebagai penyedia pengadaan buku. Muhammad Kasad menambahkan jumlah volume buku yang diterima oleh sekolah dasar di Bone Bolango tidak sesuai dan tidak cukup.
Setelah berhasil melarikan diri dari Gorontalo DC menetap di Padang dan bekerja sebagai kepala pasar di salah satu pasar yang ada di Padang.
“Dalam rangka penegakan hukum dan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, kemungkinan hari ini tersangka ditahan agar tidak menghambat proses penyidikan,” tutupnya. (Sari/gopos)