GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menanggapi langkah Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, yang mengadukan dirinya ke Polda Gorontalo.
Menurut Adhan Dambea, ia menghargai sikap yang ditempuh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Sebab hal itu merupakan hak dari Rusli Habibie.
“Alhamdulillah saya dilaporkan, itu hak dia. Tapi kalau bicara aturan penggunaan uang Rp53 miliar yang ditunggu-tunggu rakyat ke mana?,” tanya Adhan.
Berita terkait: Sebut Pakai APBD Rp53 Miliar, Gubernur Gorontalo Polisikan Adhan Dambea
Adhan menegaskan dirinya siap menghadapi laporan yang dilayangkan Gubernur Gorontalo. Dirinya tidak akan membela diri dengan menggunakan hak imunitas anggota DPRD.
Adhan pun menguraikan ihwal pernyataannya terkait dana Rp53 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Mantan Wali Kota Gorontalo itu menjelaskan, awalnya total semua belanja pemerintah khusus barang, jasa, bansos dan hibah sebanyak Rp255 miliar. Setelah diaudit BPK, yang keluar hasilnya hanya Rp202 Miliar.
“Atas dasar hasil itu terdapat kekurangan dana sebanyak Rp53 miliar, sehingga itu yang kami pertanyakan,” ungkap Adhan Dambea.
Adhan membantah bila dirinya melayangkan surat dengan logo LSM. Menurutnya Gubernur sangat keliru, dan tidak pernah membaca surat-surat yang lontarkannya.
“Tidak pernah dengan logo Diyapara, saya menyurat dengan logo DPRD,” tegasnya.
Adhan menjelaskan ia menyurat sejak Juni 2020 untuk mempertanyakan kejelasan dana Rp53 miliar. Surat tersebut mendapat balasan hanya tidak terperinci. Hal itu membuat Adhan kembali melayangkan surat pada September 2020. Surat ditujukan kepada Pimpinan DPRD untuk meminta dokumen APBD, serta Pemprov Gorontalo terkait SK Gubernur tentang hibah, bansos dan Silpa.
“Surat ini yang tidak ada balasan, kemudian saya menyurat lagi dibulan Oktober lagi tidak dibalas, terakhir saya menyurat Januari 2021, sampai saat ini belum dibalas,” ungkapnya
Mengenai pernyataan penggunaan dana Rp53 miliar oleh Gubernur Gorontalo, Adhan mengaku itu hanya sebatas dugaan.
“Boleh saja menduga, karena pada saat itu 2019 ada pemilihan legislatif. Memang tidak ada bukti karena hanya dugaan pada saat momen pileg,” ungkapnya.(ari/gopos)