GOPOS.ID, MARISA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa terkait keberadaan Yayasan Akidah Syariah, Majelis Dzikir Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah yang berada di Kecamatan Paguat, Pohuwato.
Menurut ketua MUI Pohuwato, Fahri Djafar bahwa pihaknya tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa dalam menentukan nasib dari perkumpulan Tarekat tersebut.
“Kita dari pihak MUI masih akan meminta dulu keterangan langsung dari gurunya. Karena yang berkompeten memberikan keterangan tentang apa Tarekat Naqsyabandiyah yang mereka lakukan itu adalah guru mereka,” ungkap Ketua MUI Pohuwato, Fahri Djafar, saat ditemui gopos.id.
Fahri Djafar mengungkapkan, pihaknya ketika meminta keterangan itu, tak hanya menghadirkan guru besar dari Tarekat Naqsyabandiyah saja. Tetapi menghadirkan juga dari pihak murid-muridnya, serta sebagian muridnya yang sudah keluar dari perkumpulan Dzikir Tarekat Nagsyabandiyyah Al-Khalidiyah tersebut.
“Mereka semua bersedia untuk memberikan kesaksian ketika ada hal-hal yang dianggap penyimpang selama ini dari yang mereka dapatkan. Semuanya masih berproses,” kata Fahri Djafar.
Disamping itu, dia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melayangkan surat ke Yayasan Akidah Syariah yang berada di Kecamatan Paguat tersebut.
“Sebab kami mendapatkan informasi, bahwa guru besar Tarekat Naqsyabandiyah itu saat ini sudah berada di Kabupaten Pohuwato. Sehingga yang bersangkutan akan kami undang dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (Ramlan/gopos)