No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Blitar Kota Ringkus Dokter Gadungan, Obati Pasien Pakai Obat Keras dan Obat Hewan

Admin by Admin
Kamis 20 Mei 2021
in Jawa Timur, Nusantara
0
Polres Blitar Kota Ringkus Dokter Gadungan, Obati Pasien Pakai Obat Keras dan Obat Hewan

konferensi pers dari Polres Blitar Kota. (foto: istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BLITAR – Praktik pengobatan ilegal terungkap di Kota Blitar. Pelaku menggunakan obat keras dan obat ilegal, guna mengobati para pasien. Hal tersebut diungkapkan Sodik (46), pelaku yang menjadi dokter gadungan.

Terungkapnya praktek pengobatan ilegal itu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

AKBP Yudhi menjelaskan dari hasil penyelidikan, kini status kasus kesehatan dan tenaga kesehatan naik menjadi penyidikan. Sedangkan pelaku Sodik, ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa, (membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya) terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya, lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani dan menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep.” Jelas AKBP Yudhi.

Bahkan dari 99 barang bukti yang diamankan dari Toko Obat Bintang Sehat, yang beralamatkan di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini. Terdapat puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Di antaranya stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik. Juga ada obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin, yang digunakan untuk mengobati parasit luar dan dalam.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Curian Motor

“Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkap AKBP Yudhi.

Dari hasil penyidikan, terungkap jika tersangka sudah beroperasi sejak 2015 lalu. Tersangka menjual obat sesuai keluhan pasien. Padahal pelaku diketahui bukan seorang dokter, apoteker, atau ahli farmasi.

“Pelaku juga tidak mempunyai izin untuk menjual obat, apalagi mengobati orang sakit. Namun oleh warga sekitar, pelaku dikenal dengan sebutan Dokter Sodik,” terang AKBP Yudhi.

Dalam aksinya tersangka membeli obat pabrikan dari apotek. Kemudian obat tersebut diracik dengan berbagai jenis obat lainnya, dan dijual tanpa merek dalam kemasan plastik.

“Tersangka sendirian melakukan praktek ilegal ini. Mulai dari mencatat nama, dan penyakit orang yang akan beli obat. Kemudian meracik, hingga mengemasnya sendiri,” lanjut AKBP Yudhi.

Mengenai nama tenaga farmasi yang ditulis pada papan nama toko obat tersangka, yakni Rizki Anggraini, S.Farmasi, setelah diselidiki tenaga farmasi tersebut tidak benar ada, melainkan pelaku hanya mengarang untuk meyakinkan pembeli.

Baca Juga :  Wali Kota Blitar, Optimis Tanjungsari Mampu Bersaing pada Lomba Kelurahan Tingkat Jatim

“Tersangka hanya asal tulis saja. Termasuk ditulis juga toko obat berizin, padahal tidak ada izinnya.” Tegas AKBP Yudhi.

Sementara itu, ketika diwawancarai, pelaku mengaku sebelumnya sudah pernah 4 tahun bekerja sebagai asisten dokter di Lodoyo pada 1997 lalu.

“Setiap paket obat saya jual Rp 2.500 untuk sekali minum. Saya hanya jual obat saja,” kata Sodik.

Ditanya terkait pendapatannya dari hasil menjual obat, yang dibelinya dari apotek kemudian diracik dan dioplos sendiri. Pelaku mengaku bisa mendapat uang Rp 200.000.

Ditambahkan AKBP Yudhi tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2014,” pungkas AKBP Yudhi. (mt/gopos)

Tags: Blitar Jawa TimurDokter Gadunganmalpraktik
Previous Post

Jurnalis Gorontalo Bakal Gelar Turnamen Mini Soccer

Next Post

Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Related Posts

Program Pemberdayaan dan Pendidikan Nonformal, Pertamina IT Bitung Rangkul Anak Pesisir
Nusantara

Program Pemberdayaan dan Pendidikan Nonformal, Pertamina IT Bitung Rangkul Anak Pesisir

Sabtu 12 Juli 2025
Bright Gas Hadir Rutin di CFD Makassar, Tawarkan Layanan Aman dan Praktis
Nusantara

Bright Gas Hadir Rutin di CFD Makassar, Tawarkan Layanan Aman dan Praktis

Senin 7 Juli 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi IT Kendari Gelar Program Gizi Mata Seimbang di Kelurahan Mata
Nusantara

Pertamina Patra Niaga Sulawesi IT Kendari Gelar Program Gizi Mata Seimbang di Kelurahan Mata

Selasa 17 Juni 2025
Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Mangrove, Pertamina Gaungkan Pelestarian Lingkungan
Nusantara

Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Mangrove, Pertamina Gaungkan Pelestarian Lingkungan

Sabtu 31 Mei 2025
Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD
Daerah

Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD

Rabu 30 April 2025
PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan
Daerah

PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan

Rabu 30 April 2025
Next Post
Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal Marisa Bukan Ranah DPRD, Limonu: Penegakan Hukum Tanggung Jawab Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.