No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Blitar Kota Ringkus Dokter Gadungan, Obati Pasien Pakai Obat Keras dan Obat Hewan

Admin by Admin
Kamis 20 Mei 2021
in Jawa Timur, Nusantara
0
Polres Blitar Kota Ringkus Dokter Gadungan, Obati Pasien Pakai Obat Keras dan Obat Hewan

konferensi pers dari Polres Blitar Kota. (foto: istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BLITAR – Praktik pengobatan ilegal terungkap di Kota Blitar. Pelaku menggunakan obat keras dan obat ilegal, guna mengobati para pasien. Hal tersebut diungkapkan Sodik (46), pelaku yang menjadi dokter gadungan.

Terungkapnya praktek pengobatan ilegal itu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

AKBP Yudhi menjelaskan dari hasil penyelidikan, kini status kasus kesehatan dan tenaga kesehatan naik menjadi penyidikan. Sedangkan pelaku Sodik, ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa, (membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya) terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya, lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani dan menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep.” Jelas AKBP Yudhi.

Bahkan dari 99 barang bukti yang diamankan dari Toko Obat Bintang Sehat, yang beralamatkan di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini. Terdapat puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Di antaranya stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik. Juga ada obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin, yang digunakan untuk mengobati parasit luar dan dalam.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Imbau Masyarakat Tetap Perketat Prokes Saat Lebaran

“Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkap AKBP Yudhi.

Dari hasil penyidikan, terungkap jika tersangka sudah beroperasi sejak 2015 lalu. Tersangka menjual obat sesuai keluhan pasien. Padahal pelaku diketahui bukan seorang dokter, apoteker, atau ahli farmasi.

“Pelaku juga tidak mempunyai izin untuk menjual obat, apalagi mengobati orang sakit. Namun oleh warga sekitar, pelaku dikenal dengan sebutan Dokter Sodik,” terang AKBP Yudhi.

Dalam aksinya tersangka membeli obat pabrikan dari apotek. Kemudian obat tersebut diracik dengan berbagai jenis obat lainnya, dan dijual tanpa merek dalam kemasan plastik.

“Tersangka sendirian melakukan praktek ilegal ini. Mulai dari mencatat nama, dan penyakit orang yang akan beli obat. Kemudian meracik, hingga mengemasnya sendiri,” lanjut AKBP Yudhi.

Mengenai nama tenaga farmasi yang ditulis pada papan nama toko obat tersangka, yakni Rizki Anggraini, S.Farmasi, setelah diselidiki tenaga farmasi tersebut tidak benar ada, melainkan pelaku hanya mengarang untuk meyakinkan pembeli.

Baca Juga :  Cegah Terpapar Covid-19, DPRD Blitar Tunda Beberapa Agenda Rapat

“Tersangka hanya asal tulis saja. Termasuk ditulis juga toko obat berizin, padahal tidak ada izinnya.” Tegas AKBP Yudhi.

Sementara itu, ketika diwawancarai, pelaku mengaku sebelumnya sudah pernah 4 tahun bekerja sebagai asisten dokter di Lodoyo pada 1997 lalu.

“Setiap paket obat saya jual Rp 2.500 untuk sekali minum. Saya hanya jual obat saja,” kata Sodik.

Ditanya terkait pendapatannya dari hasil menjual obat, yang dibelinya dari apotek kemudian diracik dan dioplos sendiri. Pelaku mengaku bisa mendapat uang Rp 200.000.

Ditambahkan AKBP Yudhi tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2014,” pungkas AKBP Yudhi. (mt/gopos)

Tags: Blitar Jawa TimurDokter Gadunganmalpraktik
Previous Post

Jurnalis Gorontalo Bakal Gelar Turnamen Mini Soccer

Next Post

Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi IT Kendari Gelar Program Gizi Mata Seimbang di Kelurahan Mata
Nusantara

Pertamina Patra Niaga Sulawesi IT Kendari Gelar Program Gizi Mata Seimbang di Kelurahan Mata

Selasa 17 Juni 2025
Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Mangrove, Pertamina Gaungkan Pelestarian Lingkungan
Nusantara

Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Mangrove, Pertamina Gaungkan Pelestarian Lingkungan

Sabtu 31 Mei 2025
Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD
Daerah

Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD

Rabu 30 April 2025
PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan
Daerah

PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan

Rabu 30 April 2025
Bupati Asahan Hadiri Rakornis Perumahan Perdesaan
Daerah

Bupati Asahan Hadiri Rakornis Perumahan Perdesaan

Selasa 29 April 2025
Ini Kata Wabup Asahan Saat Silahturahmi dengan Buruh
Daerah

Ini Kata Wabup Asahan Saat Silahturahmi dengan Buruh

Selasa 29 April 2025
Next Post
Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.