No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Blitar Kota Ringkus Dokter Gadungan, Obati Pasien Pakai Obat Keras dan Obat Hewan

Admin by Admin
Kamis 20 Mei 2021
in Jawa Timur, Nusantara
0
konferensi pers dari Polres Blitar Kota. (foto: istimewa)

konferensi pers dari Polres Blitar Kota. (foto: istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BLITAR – Praktik pengobatan ilegal terungkap di Kota Blitar. Pelaku menggunakan obat keras dan obat ilegal, guna mengobati para pasien. Hal tersebut diungkapkan Sodik (46), pelaku yang menjadi dokter gadungan.

Terungkapnya praktek pengobatan ilegal itu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

AKBP Yudhi menjelaskan dari hasil penyelidikan, kini status kasus kesehatan dan tenaga kesehatan naik menjadi penyidikan. Sedangkan pelaku Sodik, ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa, (membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya) terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya, lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani dan menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep.” Jelas AKBP Yudhi.

Bahkan dari 99 barang bukti yang diamankan dari Toko Obat Bintang Sehat, yang beralamatkan di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini. Terdapat puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Di antaranya stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik. Juga ada obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin, yang digunakan untuk mengobati parasit luar dan dalam.

Baca Juga :  Rilis Pekan Panutan Pajak, Wali Kota Blitar Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Bayar Pajak

“Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkap AKBP Yudhi.

Dari hasil penyidikan, terungkap jika tersangka sudah beroperasi sejak 2015 lalu. Tersangka menjual obat sesuai keluhan pasien. Padahal pelaku diketahui bukan seorang dokter, apoteker, atau ahli farmasi.

“Pelaku juga tidak mempunyai izin untuk menjual obat, apalagi mengobati orang sakit. Namun oleh warga sekitar, pelaku dikenal dengan sebutan Dokter Sodik,” terang AKBP Yudhi.

Dalam aksinya tersangka membeli obat pabrikan dari apotek. Kemudian obat tersebut diracik dengan berbagai jenis obat lainnya, dan dijual tanpa merek dalam kemasan plastik.

“Tersangka sendirian melakukan praktek ilegal ini. Mulai dari mencatat nama, dan penyakit orang yang akan beli obat. Kemudian meracik, hingga mengemasnya sendiri,” lanjut AKBP Yudhi.

Mengenai nama tenaga farmasi yang ditulis pada papan nama toko obat tersangka, yakni Rizki Anggraini, S.Farmasi, setelah diselidiki tenaga farmasi tersebut tidak benar ada, melainkan pelaku hanya mengarang untuk meyakinkan pembeli.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Apresiasi Keberadaan Safe House Pasien Covid-19 di Kabupaten Malang

“Tersangka hanya asal tulis saja. Termasuk ditulis juga toko obat berizin, padahal tidak ada izinnya.” Tegas AKBP Yudhi.

Sementara itu, ketika diwawancarai, pelaku mengaku sebelumnya sudah pernah 4 tahun bekerja sebagai asisten dokter di Lodoyo pada 1997 lalu.

“Setiap paket obat saya jual Rp 2.500 untuk sekali minum. Saya hanya jual obat saja,” kata Sodik.

Ditanya terkait pendapatannya dari hasil menjual obat, yang dibelinya dari apotek kemudian diracik dan dioplos sendiri. Pelaku mengaku bisa mendapat uang Rp 200.000.

Ditambahkan AKBP Yudhi tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2014,” pungkas AKBP Yudhi. (mt/gopos)

Tags: Blitar Jawa TimurDokter Gadunganmalpraktik
Previous Post

Jurnalis Gorontalo Bakal Gelar Turnamen Mini Soccer

Next Post

Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Related Posts

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jember Neng Ghyta Eka Puspita saat kunjungan Home Care.
Jember

PKK Jember Perkuat Homecare, Sasar Ibu Hamil Risiko Tinggi dan Lansia Disabilitas

Selasa 25 Agustus 2026
Bupati Jember Muhammad fawait berama OPD saat membungkuk berterimakasih pada mahasiswa KKN di Jember
Jember

Gus Fawait Membungkuk, Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN Kolaboratif Jember

Selasa 25 Agustus 2026
Bupati Jember Gus Fawait saat diwawancarai CNN Indonesia.
Jember

Diakui Wamenkes, Jember Jadi Pelopor Home Care dengan Cakupan Menyeluruh

Senin 24 Agustus 2026
Pengukuhan pengurus baru MUI Jember periode 2026 - 2031
Jember

MUI Jember Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Gus Fawait Ajak Ulama Kawal Pembangunan

Senin 24 Agustus 2026
Suasana puncak acara ancak agung di alun-alun Jember
Jember

Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan Dua Rekor Dunia MURI

Minggu 23 Agustus 2026
Kirab Pawai Budaya Ancak Agung di Jember
Jember

Kirab Ancak Agung Jember Diikuti 867 Peserta, Teguhkan Toleransi dan Persaudaraan

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post
HOTLINE 110 -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meluncurkan hotline 110 untuk merespon cepat aduan masyarakat, Kamis (20/5/2021) (istimewa)

Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.