No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Blitar Kota Ringkus Dokter Gadungan, Obati Pasien Pakai Obat Keras dan Obat Hewan

Admin by Admin
Kamis 20 Mei 2021
in Jawa Timur, Nusantara
0
konferensi pers dari Polres Blitar Kota. (foto: istimewa)

konferensi pers dari Polres Blitar Kota. (foto: istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BLITAR – Praktik pengobatan ilegal terungkap di Kota Blitar. Pelaku menggunakan obat keras dan obat ilegal, guna mengobati para pasien. Hal tersebut diungkapkan Sodik (46), pelaku yang menjadi dokter gadungan.

Terungkapnya praktek pengobatan ilegal itu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

AKBP Yudhi menjelaskan dari hasil penyelidikan, kini status kasus kesehatan dan tenaga kesehatan naik menjadi penyidikan. Sedangkan pelaku Sodik, ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa, (membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya) terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya, lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani dan menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep.” Jelas AKBP Yudhi.

Bahkan dari 99 barang bukti yang diamankan dari Toko Obat Bintang Sehat, yang beralamatkan di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini. Terdapat puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Di antaranya stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik. Juga ada obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin, yang digunakan untuk mengobati parasit luar dan dalam.

Baca Juga :  Agus Efendi Nahkodai PMII Blitar Raya

“Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkap AKBP Yudhi.

Dari hasil penyidikan, terungkap jika tersangka sudah beroperasi sejak 2015 lalu. Tersangka menjual obat sesuai keluhan pasien. Padahal pelaku diketahui bukan seorang dokter, apoteker, atau ahli farmasi.

“Pelaku juga tidak mempunyai izin untuk menjual obat, apalagi mengobati orang sakit. Namun oleh warga sekitar, pelaku dikenal dengan sebutan Dokter Sodik,” terang AKBP Yudhi.

Dalam aksinya tersangka membeli obat pabrikan dari apotek. Kemudian obat tersebut diracik dengan berbagai jenis obat lainnya, dan dijual tanpa merek dalam kemasan plastik.

“Tersangka sendirian melakukan praktek ilegal ini. Mulai dari mencatat nama, dan penyakit orang yang akan beli obat. Kemudian meracik, hingga mengemasnya sendiri,” lanjut AKBP Yudhi.

Mengenai nama tenaga farmasi yang ditulis pada papan nama toko obat tersangka, yakni Rizki Anggraini, S.Farmasi, setelah diselidiki tenaga farmasi tersebut tidak benar ada, melainkan pelaku hanya mengarang untuk meyakinkan pembeli.

Baca Juga :  Soal Tenaga Kependidikan Honorer, Ini Kata Dinas Pendidikan Kab. Blitar

“Tersangka hanya asal tulis saja. Termasuk ditulis juga toko obat berizin, padahal tidak ada izinnya.” Tegas AKBP Yudhi.

Sementara itu, ketika diwawancarai, pelaku mengaku sebelumnya sudah pernah 4 tahun bekerja sebagai asisten dokter di Lodoyo pada 1997 lalu.

“Setiap paket obat saya jual Rp 2.500 untuk sekali minum. Saya hanya jual obat saja,” kata Sodik.

Ditanya terkait pendapatannya dari hasil menjual obat, yang dibelinya dari apotek kemudian diracik dan dioplos sendiri. Pelaku mengaku bisa mendapat uang Rp 200.000.

Ditambahkan AKBP Yudhi tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2014,” pungkas AKBP Yudhi. (mt/gopos)

Tags: Blitar Jawa TimurDokter Gadunganmalpraktik
Previous Post

Jurnalis Gorontalo Bakal Gelar Turnamen Mini Soccer

Next Post

Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Related Posts

Kepala BPS Kabupaten Jember, Peni Dwi Wahyu Winarsih.
Jember

Ekonomi Jember Tumbuh 6,35 Persen, Tertinggi di Sekar Kijang pada Awal 2026

Kamis 11 Juni 2026
Simbolis Bupati Jember Muhammad fawait saat menyerahkan kendaraan pada kepala desa
Jember

Pemkab Jember Serahkan Kendaraan Operasional KDKMP, Bupati: Dorong Pemerataan Ekonomi Desa

Senin 8 Juni 2026
Bupati Jember Muhammad fawait berama ASN Jember
Jember

Bukan Menyiksa ASN, Ini Alasan Pemkab Jember Ajak Aparatur Gaungkan Potensi Daerah

Minggu 7 Juni 2026
Bupati Jember memberikan bantuan alat pada kelompok tani Gemah Ripah
Jember

Pemkab Jember Libatkan Warga Awasi Bantuan Pertanian, Gus Fawait: Penerima Manfaat Jadi Agen Informasi

Minggu 7 Juni 2026
Bupati Jember Muhammad fawait (Foto: Dinas Kominfo)
Jember

Pemkab Jember Evaluasi Aturan BBM Subsidi, Petani dan Nelayan Prioritas Pelayanan Lebih Mudah

Sabtu 6 Juni 2026
Foto bersama Bupati Jember Muhammad fawait berama ASN
Jember

Serapan Gabah Tertinggi di Jatim, Gus Fawait Optimistis Pertanian Jember Kian Melesat

Sabtu 6 Juni 2026
Next Post
HOTLINE 110 -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meluncurkan hotline 110 untuk merespon cepat aduan masyarakat, Kamis (20/5/2021) (istimewa)

Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali melakukan penyegaran birokrasi guna memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Sebanyak 18 pejabat administrator resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, di Ruang Lupa Lelah Kantor Bupati, Jumat (12/6/2026) malam. (Foto Indra/Gopos)

    Bupati Ismet Mile Lantik 18 Pejabat Administrator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Harapkan Jurnalis Berintegritas Melalui Temu Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alarm Revolusi: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Gorontalo Siap Perkuat Kolaborasi dengan SMSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Besarkan PKB Kotamobagu, JDM Masuk Radar Calon DPR RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.