GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Penyelidikan laporan dugaan perzinahan terhadap oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo dihentikan. Langkah itu ditempuh Polres Gorontalo Kota setelah bukti yang ditemukan dalam laporan kasus tersebut tak memenuhi.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro AP, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP La Ode Arwansyah, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, serta meminta keterangan saksi ahli. Yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Adi Tirto Kusumo. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Sehingga penyelidikan diputuskan untuk dihentikan.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum baik kepada pelapor maupun terlapor, sehingga tak ada kesan penanganan lambat atau perkara digantung,” ujar AKP La Ode Arwansyah menerangkan, Senin (17/5/2021).
AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, keputusan untuk menghentikan penyelidikan karena ada satu unsur penting yang tak bisa dibuktikan. Yaitu unsur persetubuhan.
“Pendapat ahli menyatakan sepanjang unsur tersebut tak bisa dibuktikan maka pasal yang dipersangkakan tidak bisa dikenakan. Maka kesimpulannya tidak dapat dibuktikan,” tutur AKP La Ode Arwansyah.
Lebih lanjut AKP La Ode Arwansyah mengemukakan apabila pelapor atau korban bisa menghadirkan alat bukti maka perkara tersebut dapat dibuka kembali. Tentunya bukti baru yang dihadirkan akan dilihat kualitasnya.
“Kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada pelapor dan terlapor,” tandasnya.(putra/gopos)