GOPOS ID, GORONTALO – Bertepatan hari raya Idulfitri 1442 H nanti. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal memberi kado lebaran kepada ratusan narapidana di Gorontalo. Kado tersebut berupa yakni remisi khusus.
Remisi yang hanya diberikan di hari raya tersebut dengan kisaran potongan masa tahanan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan.
Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama Kanwil Kemenkum HAM Gorontalo, Sugeng Prayogi, mengungkapkan pihaknya sudah mengusulkan calon penerima remisi khusus bertepatan hari raya Idulfitri 1442 H. Totalnya ada sebanyak 557 orang.
“Remisi masih dalam tahap pengusulan. Kami mengusulkan dari bulan lalu, berbasis teknologi informasi,” kata Sugeng kepada gopos.id saat ditemui di Kanwil Kemenkum HAM Gorontalo, Selasa (11/5/2021)
Dari total 557 orang yang diusulkan, sebanyak 305 narapidana menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo. Selanjutnya untuk lapas Kelas II B Pohuwato sebanyak Sebanyak 136 orang. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo 4 orang, serta Lapas Perempuan sejumlah 22 orang
“Jadi total keseluruhan sebanyak 557 orang, tapi ini belum bisa kita pastikan seluruhnya, kami masih menunggu keputusan dari pusat, dan semoga saja bisa diterima,” jelasnya. (Sari/gopos)