GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, secara resmi membuka Posko Pengaduan (Tunjangan Hari Raya) THR secara online dan offline di Kota Gorontalo, Sabtu (1/5/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Nikson Rahman mengatakan, posko pengaduan THR ini dibuka secara online dan offline. Tempat posko pengaduan THR tersebut berada di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Gorontalo. Para pekerja yang belum mendapatkan THR dari perusahaan, dapat melapor ke bagian Pengawasan Tenaga Kerja. Selain itu juga para pekerja bisa mengadukan secara daring, dengan mengakses situs resmi Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo, untuk melaporkan jika THR belum dibayarkan.
“Apabila ada informasi-informasi para pekerja yang belum mendapatkan THR, maka itu akan kita berikan THR. Dan eksekusinya ada di pengawas tenagakerjaan ,” jelas Nikson Rahman, saat diwawancarai setelah membuka secara resmi posko pengaduan THR, Sabtu (1/5/2021).
Nikson Rahman juga mengatakan bahwa, pihak pemerintah Kota Gorontalo, akan membuka posko pengaduan THR ini, sampai dengan H-1 Lebaran Idul Fitri tahun 2021.
Disamping itu, Nikson Rahman menegaskan, semua Perusahaan yang berada di Kota Gorontalo, diwajibkan untuk memberikan THR bagi para pekerja. Perusahaan harus melakukan pembayaran THR kepada para pekerja, pada H-7 sebelum Lebaran.
“Hanya ada dua opsi yang akan kita berikan, pertama pembayaran THR harus dilakukan H-7 sebelum lebaran. Apabila ada Perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, maka diberikan kesempatan melakukan komunikasi dengan para pekerja.” Jelasnya
Lebih lanjut, Nikson mengatakan bahwa, “Silahkan melakukan musyawarah dengan mereka untuk mencarikan solusi. Tetapi yang pasti THR diberikan sebelum Idul Fitri,” pungkasnya. (Ramlan/gopos).