GOPOS.ID – Setelah beberapa hari Gubernur Rusli Habibie mengimau ASN harus tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak, kini giliran Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengimbau dan mengajak masyarakat wajib pajak di Provinsi Gorontalo untuk membayar pajak tepat waktu.
Hal itu diutarakannya usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2018 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Gorontalo, Jumat (8/3/2019).
Baca juga : PNS yang Abaikan SPT Pajak, Akan Diberi Sanksi
“Sebagai warga negara yang baik, kewajiban kita untuk membayar pajak tepat waktu. Untuk itu saya menghimbau dan mengajak wajib pajak di Provinsi Gorontalo untuk segera melaporkan SPT pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kata Idris.
Baca juga : Rusli Habibie Kepala Daerah Pertama Sampaikan SPT Pajak
Jatuh tempo pelaporan SPT pajak untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2019. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha, batas akhir penyampaian SPT hingga 30 April 2019.
Lebih lanjut Idris berharap target penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo tahun 2019 sebesar Rp940 miliar bisa terealisasi. Menurutnya, pemerintah membutuhkan anggaran yang besar dalam membiayai berbagai program pembangunan, dan salah satu sumber anggaran itu berasal dari penerimaan pajak.
“Pajak sangat bermanfaat untuk keberlangsungan pembangunan daerah dan bangsa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Provinsi Gorontalo, Moh. Nurchoiri, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan akan diberi sanksi berupa denda.
“Untuk wajib pajak orang pribadi dendanya sebesar Rp100.000,00 dan untuk badan usaha dendanya lebih mahal, yakni Rp1.000.000,00,” kata Nurchoiri.
Baca juga : Wagub Idris Rahim Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019
Meski demikian, lanjut Nurchoiri, pembayaran denda tidak serta merta menyelesaikan permasalahan. Sebaliknya, pihak KPP Pratama akan melakukan penelusuran kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Membayar denda tidak berarti masalahnya clear. Kita akan telusuri apakah dengan tidak lapor itu wajib pajak memang tidak memiliki usaha, walaupun sebenarnya sesuai ketentuan kalau nihil pun harus lapor. Kalau memang ada data yang tidak dilaporkan atau disembunyikan, akan kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” tandas Nurchoiri.(Isno/rls/gopos)