GOPOS,ID KOTA GORONTALO – Menjelang ibadah puasa Ramadan 1442 H. Polres Gorontalo Kota melakukan penyisiran terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kota Gorontalo. Hasilnya, dua pengedar miras berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan liter miras jenis cap tikus.
Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, Kompol Ishandi Saputra, mengungkapkan 2 pelaku pengedar miras yang diamankan adalah FH (34) asal Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah, serta HA warga Kelurahan Kota Selatan, Kota Gorontalo. FH dibekuk personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo pada 20 Maret 2021. Ia kedapatan membawa 25 galon air mineral (119 liter), 5 jerigen ukuran 55 liter yang diduga berisi cairan mengandung alkohol.
“Personil Polsek kawasan pelabuhan Gorontalo mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna putih,” kata Kompol Ishandi saat gelar konferensi pers di polres Gorontalo Kota, Senin (5/4/2021).
Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari penyeludupan miras tersebut. Kompol Ishandi mengutarakan, pelaku berniat menabawa miras tersebut dari kota Gorontalo ke kepulauan Banggai. Ia mendapatkan miras tersebut dari Minahasa Sulawesi Utara. FH kemudian diancam dengan undang-undang nomor 18 tahun 2021 tentang pangan dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda 4 miliar atau Jo pasal 24 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 tahun.
“Jadi diduga cairan jenis alkohol ini seperti yang kita bisa lihat disini seperti cap tikus ya kalau di sini (Gorontalo), jelasnya.
Selanjutnya, pada Rabu (24/3/2021), Polres Gorontalo kota kembali melakukan penggeleahan di sebuah rumah milik HA (42) di Kelurahan Limba B kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Di tempat itu, Polisi menyita 118 botol yang ukuran 600 ml, dan 9 sak miras yang kemas dalam plastik yang berisi 12 liter miras, berjenis cap tikus.
“Barang ini diduga didapatkan dari saudara M statusnya masih DPO, dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian lebih lanjut,” ujar Kompol Ishandi.
Akibat perbuatannya HA diancam dengan pasal 142 untuk pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar kemudian untuk pasal 204 KUHP pidana maksimal 15 tahun.
“Kedua tersangka ini merupakan pekerja swasta, dan mereka tidak bekerjasama ini merupakan kasus yang dilakukan oleh perorangan,” pungkasnya. (Sari/gopos)