No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jelang Ramadhan, Polres Gorontalo Kota Sita Ratusan Liter Miras

Hasan by Hasan
Selasa 6 April 2021
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS,ID KOTA GORONTALO – Menjelang ibadah puasa Ramadan 1442 H. Polres Gorontalo Kota melakukan penyisiran terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kota Gorontalo. Hasilnya, dua pengedar miras berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan liter miras jenis cap tikus.

Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, Kompol Ishandi Saputra, mengungkapkan 2 pelaku pengedar miras yang diamankan adalah FH (34) asal Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah, serta HA warga Kelurahan Kota Selatan, Kota Gorontalo. FH dibekuk personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo pada 20 Maret 2021. Ia kedapatan membawa 25 galon air mineral (119 liter), 5 jerigen ukuran 55 liter yang diduga berisi cairan mengandung alkohol.

“Personil Polsek kawasan pelabuhan Gorontalo mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna putih,” kata Kompol Ishandi saat gelar konferensi pers di polres Gorontalo Kota, Senin (5/4/2021).

Baca Juga :  Warga Kampung Bugis-Biawu Nyaris Tawuran, Brimob Turun Tangan

Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari penyeludupan miras tersebut. Kompol Ishandi mengutarakan, pelaku berniat menabawa miras tersebut dari kota Gorontalo ke kepulauan Banggai. Ia mendapatkan miras tersebut dari Minahasa Sulawesi Utara. FH kemudian diancam dengan undang-undang nomor 18 tahun 2021 tentang pangan dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda 4 miliar atau Jo pasal 24 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 tahun.

“Jadi diduga cairan jenis alkohol ini seperti yang kita bisa lihat disini seperti cap tikus ya kalau di sini (Gorontalo), jelasnya.

Selanjutnya, pada Rabu (24/3/2021), Polres Gorontalo kota kembali melakukan penggeleahan di sebuah rumah milik HA (42) di Kelurahan Limba B kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Di tempat itu, Polisi menyita 118 botol yang ukuran 600 ml, dan 9 sak miras yang kemas dalam plastik yang berisi 12 liter miras, berjenis cap tikus.

Baca Juga :  Langgar Protkes, Satu Tempat Makan Ditutup Polres Gorontalo Kota

“Barang ini diduga didapatkan dari saudara M statusnya masih DPO, dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian lebih lanjut,” ujar Kompol Ishandi.

Akibat perbuatannya HA diancam dengan pasal 142 untuk pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar kemudian untuk pasal 204 KUHP pidana maksimal 15 tahun.

“Kedua tersangka ini merupakan pekerja swasta, dan mereka tidak bekerjasama ini merupakan kasus yang dilakukan oleh perorangan,” pungkasnya. (Sari/gopos)

Previous Post

Pentingnya Peran Takmirul Masjid Soal Pembukaan Masjid di Bulan Ramadan

Next Post

Pertamina Jamin Stok BBM-LPG Selama Ramadan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
ILUSTRASI - Pertamina jamin ketersediaan stok BBM dan LPG aman saat ramadan (dok. Pertamina)

Pertamina Jamin Stok BBM-LPG Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.