GOPOS.ID, TELAGA – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menerima aduan yang disampaikan Hamzah Sidik terhadap mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin. Yakni dugaan keterangan palsu dalam persidangan kasus pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.
Terkait laporan Hamzah Sidik, Polda Gorontalo masih menunggu sikap dan putusan majelis hakim. Sebab, sidang perkara GORR masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
“Bahwasanya apa diadukan Hamzah Sidik masih sementara berproses di Pengadilan. Selama belum ada perintah hakim tentu Polri tidak bisa menjalankan proses, karena masih menjadi ranah Pengadilan,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, Kamis (25/3/2021).
Menurut Wahyu Tri Cahyono, tindak lanjut atas aduan dugaan pemberian keterangan palsu tergantung sikap hakim. Bila hakim menyakini saksi di persidangan memberikan keterangan paslu, hakim akan berikan sikap dan meminta jaksa penuntut umum bahwa ini adalah keterangan palsu.
“Polri tidak mencampuri sesuatu yang masih jadi ranah pengadilan,” imbuh Wahyu Tri Cahyono.
Hamzah Sidik sebelumnya memang melaporkan Ridwan Yasin, di Polda Gorontalo pada Selasa (23/3/2021), karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan saat menjadi saksi dalam perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR).(Putra/gopos)