No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Soal Laporan Hamzah Sidik, Polda Gorontalo Tunggu Putusan Hakim

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 25 Maret 2021
in Gorontalo
0
Seorang Anggota TNI Dikeroyok 12 Orang, 6 Terduga Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K. (Humas Polda Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TELAGA – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menerima aduan yang disampaikan Hamzah Sidik terhadap mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin. Yakni dugaan keterangan palsu dalam persidangan kasus pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Terkait laporan Hamzah Sidik, Polda Gorontalo masih menunggu sikap dan putusan majelis hakim. Sebab, sidang perkara GORR masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

“Bahwasanya apa diadukan Hamzah Sidik masih sementara berproses di Pengadilan. Selama belum ada perintah hakim tentu Polri tidak bisa menjalankan proses, karena masih menjadi ranah Pengadilan,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :  UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp2,989 Juta/Bulan

Menurut Wahyu Tri Cahyono, tindak lanjut atas aduan dugaan pemberian keterangan palsu tergantung sikap hakim. Bila hakim menyakini saksi di persidangan memberikan keterangan paslu, hakim akan berikan sikap dan meminta jaksa penuntut umum bahwa ini adalah keterangan palsu.

“Polri tidak mencampuri sesuatu yang masih jadi ranah pengadilan,” imbuh Wahyu Tri Cahyono.

Hamzah Sidik sebelumnya memang melaporkan Ridwan Yasin, di Polda Gorontalo pada Selasa (23/3/2021), karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan saat menjadi saksi dalam perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR).(Putra/gopos)

Baca Juga :  Tinjau Gerai Vaksinasi, Kapolda Gorontalo Jelaskan Manfaat Vaksin Covid-19
Tags: GorontaloHamzah SidikPolda GorontaloRidwan Yasin
Previous Post

BPS Blitar Diharapkan Bangun Sinergi dengan Pemda

Next Post

33 Petahana Tumbang di Pilkades Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Pilkades Kabupaten Gorontalo 32 petahana kades tumbang

33 Petahana Tumbang di Pilkades Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.