GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberhentikan dengan tidak hormat alias memecat anggota polri yang terjerat kasus narkoba. Oknum anggota Polri yang dipecat itu yakni Bripka Saifuddin Salamon.
Upacara Pemecatan tersebut dilakukan secara Inabsensia (menghukumnya tanpa dihadiri oleh orang tersebut) Berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP / 35 / III / 2021 Tanggal 3 Maret 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri Bripka Saifuddin Salamon NRP 83050676. Upacara berlangsung di Lapangan Pesat Gatra Polres Gorontalo Kamis 18/3/2021.
“Harusnya dilakukan secara zoom karena terkendala jaringan dan adanya Covid-19 bersangkutan tidak hadir maka diwakili foto bersangkutan,” ungkapnya Usai Upacara.
Kapolres mengatakan, pemecatan sesuai dengan arahan pimpinan yang sudah diberikan. Sebelumnya pemecatan yang bersangkutan terlibat Narkotika kedua kalinya.
“Kita sudah lakukan berbagai pertimbangan dan sudah diajukan melalui persidangan sehingga kita memutuskan PTDH kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Ketidakhadiran yang bersangkutan karena masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo. Oknum Bripka SS terlibat sebagai pengedar dari tindak pidana narkotika psikotropika/Sabu sabu.
“Yang bersangkutanan sudah 2 kali pertama sudah menjalani dan tertangkap kembali dan ini sudah kedua kali. Yang bersangkuat diancam 9 tahun,” imbuhnya.
Ade mengatakan, ini merupakan arahan dan sesuai komitmen pimpinan. Siapapun yang terlibat dalam narkotika akan dipecat. (Putra/gopos).