GOPOS.ID, BLITAR – Polres Blitar resmi menetapkan DKY (21) sebagai tersangka atas kasus perampokan dan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Bisri Efendi (71). Bisri merupakan kakek pemilik toko yang berlokasi di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap DKY sebagai terduga pelaku kasus perampokan dan kekerasan tersebut pada hari Rabu (3/3/2021) jam 3 dini hari. DKY diamankan di dirumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan DKY ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Blitar dan tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Jatim.
“Semua kami periksa, mulai dari saksi dan pengumpulan barang bukti penguat yang dapat kami jadikan alat bantu untuk memecahkan kasus ini,” kata AKBP Leonard saat konferensi pers, Kamis (04/03/2021).
Leo, begitu ia disapa, menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan tersangka. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan video yang diperoleh dari CCTV yang terpasang di toko korban maupun di sekitar lokasi.
“Pelaku ini sempat menutup beberapa CCTV dengan selotip yang ada di dalam toko setelah menyadari terdapat CCTV yang merekam aksinya,” tuturnya.
Diungkapkan oleh Leonard, dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh petugas kepolisian. Diketahui bahwa pelaku menggunakan benda tumpul yakni gagang cangkul untuk menghabisi nyawa korban.
Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah korban oleh RS Bhayangkara Kediri. Serta video rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mengambil gagang cangkul di tempat dagangan toko korban.
“Luka iris atau robek itu disebabkan oleh benda tajam, yakni pada saat pelaku melakukan pemukulan kepada korban. Gagang cangkul yang digunakan patah sehingga membuat permukaan patahan gagang cangkul tersebut tidak rata dan tajam,” lanjutnya.
Sementara dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban mengalami patah tulang dasar tengkorak sehingga banyak darah yang keluar dari hidung dan telinga korban. Hal tersebut pula yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari perbuatannya, pelaku berhasil membawa lari sejumlah uang sebesar Rp 1,8 juta rupiah yang ia dapat dari membongkar laci toko dan mengambil dari dompet korban yang ada didalam kamar.
Sementara itu, tersangka mengaku tidak merencanakan aksinya tersebut. Ia mengatakan bahwa niatnya untuk mencuri muncul saat dirinya berada di depan toko korban.
“Tokonya laris, jadi saya berfikir didalam pasti banyak uang. Akhirnya saya putuskan untuk mencuri didalam toko, saya menyesal,” katanya. (mt/gopos)