GOPOS.ID, GORONTALO – Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Gorontalo semakin mudah. Saat ini pengurusan dokumen SKCK dapat dilakukan secara online.
Layanan pengurusan SKCK secara online telah dibuka oleh Polda Gorontalo. Dengan begitu, masyarakat yang ingin mengurus SKCK tak perlu menunggu lama untuk antre.
Untuk bisa mengakses layanan SKCK online masyarakat cukup melalui https://skck.polri.go.id. Syaratnya yaitu, fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, fotokopi Paspor, fotokopi Kartu Keluarga (KK). Kemudian fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Baca juga: Seluruh Personel Polres Gorontalo Kota Dites Urine Mendadak
Syarat lainnya berupa pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
“Dulu pembuatan SKCK pemohon harus mendatangi langsung kantor Kepolisian baik itu Polda maupun Polres. Kini sudah bisa dilakukan secara online dimana saja,” kata PS. Kasi Yanmin Dit Intelkam Polda Gorontalo, IPDA Najamudin Badu.
Menurutnya pembuatan SKCK secara online ini untuk memudahkan masyarakat. Khususnya para pencari kerja, pelajar, pemohonan visa, pencalonan pejabat, ataupun pengurusan dokumen yang memerlukan SKCK.
“Ini merupakan langkah Polri dalam menciptakan wilayah kerja yang bebas korupsi, bersih, dan meningkatkan kwalitas kinerja Polri dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Penerapan layanan online juga bertujuan mempercepat pelayanan, serta dan menghindari praktek percaloan. Layanan SKCK online ini akan terintergasi dengan server di Mabes Polri.
“Dengan beralihnya menjadi layanan online seperti ini, akan memberantas kemungkinan terjadinya praktik pungli,” tegasnya.
Untuk biaya pembayaran penerbitan SKCK sebagaimana tertuang dalam Peratutan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri yaitu sebesar Rp30 ribu/satu lembar SKCK.
Saat ini pembayaran biaya penerbitan SKCK sesuai PNBP, pemohon tetap harus menyerahkan ke loket pelayanan Polda, Polres maupun Polsek. Setelah SKCK dicetak, petugas pelaksana SKCK atau bendahara penerimaan akan melakukan pembayaran melalui melalui link simponi PNBP yg sudah terdaftar di Polda, Polres ataupun Polsek setempat.(adm-02/gopos)