GOPOS.ID, KWANDANG – Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan TKDD TA. 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut), melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp 12,4 Miliar.
Seperti yang dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin pada rapat PMK tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021, Jumat (19/2/2021) di Aula Tinepo, Kantor Bupati.
Dimana Ridwan menjelaskan pemangkasan anggaran itu, seiring adanya PMK Nomor 17/PMK.07/2021, meminta setiap daerah untuk melakukan pemangkasan anggaran dan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp 12,4 Miliar.
Dalam rapat pembahasan tersebut kata Ridwan, menghasilkan kesepakatan bahwa akan diperhitungkan dengan perjalanan dinas (perdis) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditetapkan 50 persen.
Meskipun secara teknisnya apakah nantinya setiap OPD akan mengambil di perdis ataukah di kegiatan lainnya, seperti makan dan minum. Secara teknisnya akan diserahkan ke masing-masing OPD.
“Itu membiayai bukan hanya di Rp 12,4 miliar. Akan tetapi terkait dengan vaksin sebesar Rp 17,5 miliar, biaya operasional petugas BPBD Rp 2 miliar dan sosial Rp 1 miliar. Sehingga jumlahnya Rp 33 miliar,” jelas Ridwan.
Ia menjelaskan, dari 50 persen yang diambil dalam perdis, akan menutupi jumlah Rp 33 miliar tersebut. Di luar dari defisit Rp 37 miliar, karena ini dana yang harus terkumpul dan harus ada. Sementara yang defisit menunggu dana untuk menutupi defisit tersebut.
“Selama ini setiap tahun kami menggunakan mekanisme yang berlaku di pengelolaan keuangan. Antara lain seperti SHT yang menutupi defisit itu, kalau dilihat kegiatan saat ini , dilakukan tender berkisar Rp 100 miliar sekian,” pungkasnya. (isno/gopos)