GOPOS.ID, GORONTALO – Ketentuan rapid antigen masih berlaku bagi para penumpang kapal laut yang akan berangkat dari Gorontalo. Hasil rapid test berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Muh. Jamal Nganro, mengungkapkan  bahwa ketentuan penumpang kapal laut menggunakan  Rapid antigen berlaku selama 3× 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, ketika sudah berada di atas kapal dan waktunya sudah melampaui batas yang ditentukan, maka penumpang tersebut tidak akan dikeluarkan dari kapal.
“Kalau dia singgah kapalnya berarti dia tidak boleh turun, kemudian kalau dia sudah tujuannya sudah tidak perlu. Rapid Antigen itu diperuntukkan ketika dia naik,” jelas Jamal Nganro.
Peraturan pemberlakuan hasil Rapid antigen dan swab pcr bagi penumpang yang ingin berpergian sabagai salah satu cara untuk membatasi pergerakan. Agar tidak ada claster Covid-19 baru. Namun pemberlakuan Rapid antigen dikecualikan untuk penumpang kapal perintis yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
“Di Gorontalo, kita ini ada berapa kapal perintis, ini tidak wajib untuk melakukan rapid antigen dan swab pcr,” ucapnya
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa penumpang transportasi laut dibatasi hanya 50 persen, sementara  kapasitas penumpang transportasi udara (pesawat) dikurangi 30 persen. Terjadi perbedaan  pemberlakuan keterangan Rapid antigen  bagi penumpang pesawat yang bertujuan ke Bali. Lama dari surat keterangan rapid antigen hanya berlaku selama 1×24 jam, Tetapi kalau menggunakan swab pcr 2×24 jam. Untuk penumpang yang ingin ke wilayahan Jawa Rapid antigen berlaku selama 2×24 jam, sementara swab pcr berlaku 3×24 jam.
“Sesungguhnya aturan-aturan dilakukan ini adalah untuk membatasi pergerakan, karena kebetulan di Bali saat ini, termasuk daerah yang positif cukup padat atau cukup tinggi sehingga diatur sedemikian rupa,” tuturnya.(Sari/gopos)