GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi memenangkan gugatan kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Hal itu ditandai dengan Pemkot Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan yang di ajukan oleh Sula Tangahu cs dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.
Sebelumnya telah terbit Putusan Mahkamah Agung dimana amar putusan tingkat kasasi yang di ajukan oleh pemerintah gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan oengadilan negeri gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.
Dengan demikian Pemkot Gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Ipilo.
Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, (17/2/21)
Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.
“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” Jelas Lia panggilan akrabnya.
Lebih lanjut Lia menjelaskan proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah kota gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurutnya pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi gorontalo.
Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah kota gorontalo.
Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir daripada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.
“Alhamdulillah, berkat kesungguhan Pemkot Gorontalo untuk mempertahankan tersebut akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.
Dikatakan Lia penetapan Pemkot Gorontalo sebagai pemenang aset yang sah, mempunyai dasar karena Pemkot Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat dibadan Pertanahan Gorontalo.
“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah legiun veteran gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. namun karena Pemkot Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.
Selain itu kepada pihak penggugat, Lia dan Pemkot Gorontalo tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi.
“Jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini silahkan menghubungi kami di bagian hukum sekretariat daerah kota gorontalo,” tutupnya (Ari/Gopos)