No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional

Hasan by Hasan
Rabu 17 Februari 2021
in Kota Smart
0
PUTUSAN - Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha saat menerima Putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Rabu (17/2/2021)

PUTUSAN - Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha saat menerima Putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Rabu (17/2/2021)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi memenangkan gugatan kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Hal itu ditandai dengan Pemkot Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan yang di ajukan oleh Sula Tangahu cs dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.

Sebelumnya telah terbit Putusan Mahkamah Agung dimana amar putusan tingkat kasasi yang di ajukan oleh pemerintah gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan oengadilan negeri gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.

Dengan demikian Pemkot Gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Ipilo.

Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, (17/2/21)

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Usul Perbaikan 36 Unit Rumah Kumuh Milik Warga ke BUMN

Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.

“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” Jelas Lia panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Lia menjelaskan proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah kota gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurutnya pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi gorontalo.

Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah kota gorontalo.

Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir daripada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.

Baca Juga :  6 Dosen UNBITA Terima Dana Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan Pemkot Gorontalo untuk mempertahankan tersebut akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.

Dikatakan Lia penetapan Pemkot Gorontalo sebagai pemenang aset yang sah, mempunyai dasar karena Pemkot Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat dibadan Pertanahan Gorontalo.

“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah legiun veteran gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. namun karena Pemkot Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.

Selain itu kepada pihak penggugat, Lia dan Pemkot Gorontalo tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi.

“Jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini silahkan menghubungi kami di bagian hukum sekretariat daerah kota gorontalo,” tutupnya (Ari/Gopos)

Tags: Gedugn NasionalGorontaloKota GorontaloPemkot Gorontalo
Previous Post

Sekwan DPRD Kota Hadiri Musrenbang Kota Tengah

Next Post

Akhir Masa Jabatan Syarif Mbuinga Dilepas dengan Prosesi Adat Mopotolungo

Related Posts

Pemerintah Kota Gorontalo mengajak seluruh umat Islam di Kota Gorontalo ikut bersama melaksanakan Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Jumat (21/8/2026).
Kota Smart

Pemkot Ajak Umat Islam Kota Gorontalo Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja, Besok

Kamis 20 Agustus 2026
Direktur Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo, Ir. Lucky Paudi
Kota Smart

Musim Kemarau, Direktur Perumda Kota Gorontalo Minta Warga Segera Laporkan Pipa Bocor

Rabu 19 Agustus 2026
Suplai air bersih ke masyarakat oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Muara Tirta Kota Gorontalo. (foto.istimewa)
Kota Smart

Perumda Muara Tirta Pastikan Layanan Air Bersih di Kota Gorontalo Tetap Terjaga di Tengah Kemarau

Rabu 19 Agustus 2026
Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Screenshot
Kota Smart

Rumah Buruh Harian di Ipilo Ludes Terbakar, Berkas Penting dan Seluruh Harta Benda Hangus

Sabtu 11 Juli 2026
Next Post
Syarif Mbuinga

Akhir Masa Jabatan Syarif Mbuinga Dilepas dengan Prosesi Adat Mopotolungo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.