No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional

Hasan by Hasan
Rabu 17 Februari 2021
in Kota Smart
0
PUTUSAN - Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha saat menerima Putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Rabu (17/2/2021)

PUTUSAN - Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha saat menerima Putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Rabu (17/2/2021)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi memenangkan gugatan kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Hal itu ditandai dengan Pemkot Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan yang di ajukan oleh Sula Tangahu cs dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.

Sebelumnya telah terbit Putusan Mahkamah Agung dimana amar putusan tingkat kasasi yang di ajukan oleh pemerintah gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan oengadilan negeri gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.

Dengan demikian Pemkot Gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Ipilo.

Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, (17/2/21)

Baca Juga :  Wawali Kota Gorontalo Lepas 41 Kafilah Ikut MTQ Tingkat Provinsi di Gorut

Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.

“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” Jelas Lia panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Lia menjelaskan proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah kota gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurutnya pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi gorontalo.

Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah kota gorontalo.

Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir daripada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.

Baca Juga :  Pandemi Corona, Pemkot Turunkan Target PAD

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan Pemkot Gorontalo untuk mempertahankan tersebut akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.

Dikatakan Lia penetapan Pemkot Gorontalo sebagai pemenang aset yang sah, mempunyai dasar karena Pemkot Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat dibadan Pertanahan Gorontalo.

“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah legiun veteran gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. namun karena Pemkot Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.

Selain itu kepada pihak penggugat, Lia dan Pemkot Gorontalo tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi.

“Jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini silahkan menghubungi kami di bagian hukum sekretariat daerah kota gorontalo,” tutupnya (Ari/Gopos)

Tags: Gedugn NasionalGorontaloKota GorontaloPemkot Gorontalo
Previous Post

Sekwan DPRD Kota Hadiri Musrenbang Kota Tengah

Next Post

Akhir Masa Jabatan Syarif Mbuinga Dilepas dengan Prosesi Adat Mopotolungo

Related Posts

Adhan Dambea saat melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan rumah Oma Hano.
Kota Smart

Lansia di Dembe I dapat Bantuan Rumah Layak Huni dari Adhan Dambea

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Ketua SMSI Kota Gorontalo: Polri Makin Profesional, Kepercayaan Publik Harus Terus Dijaga

Rabu 1 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Siap Bersaksi di Kasus Hibah KONI

Senin 8 Juni 2026
Bagian pondasi dermaga kapal di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, mengalami kerusakan akibat gelombang laut yang tinggi. (foto.istimewa)
Kota Smart

Dermaga KNMP Leato Selatan Alami Kerusakan Usai Diterjang Gelombang Tinggi

Senin 18 Mei 2026
Kota Smart

Dua Lurah di Kota Gorontalo Kompak Evakuasi Pohon yang Tumbang

Jumat 15 Mei 2026
Next Post
Syarif Mbuinga

Akhir Masa Jabatan Syarif Mbuinga Dilepas dengan Prosesi Adat Mopotolungo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.