GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung berhasil mengamankan KH (29) warga Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) atas dugaan kepemilikan, pengedar pil koplo.
Informasi diperoleh gopos.id, pelaku ditangkap di dalam sebuah warung kopi (warkop) di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Rabu (10/2/2021) pukul 20:30 WITA.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko mengatakan, bahwa pelaku sering melakukan transaksi barang haram berupa pil koplo di sebuah warkop. Lalu, Unit SatReskrim Polsek Tanggunggunung, melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 butir pil double L, uang tunai 100 ribu, Hp samsung J5, 1 buah bekas bungkus rokok Andalan,” bebernya, Senin (15/02/2021).
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke SatResnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Iptu Nenny.
Atas perbuatannya kata Nenny, pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (jun/gopos)