GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – RHP (24) pemuda Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) diamankan oleh unit Resmob SatReskrim Polres Tulungagung. RHP diamankan karena diduga membeli handphone menggunakan uang palsu.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko mengatakan, RHP ditangkap saat berada di lokasi pemancingan pada minggu 7 Februari 2021 pukul 00:20 WIB,
Menurut Nenny, penangkapan RHP berawal dari laporan dari seorang warga Desa Krejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Ia melapor kepada petugas, bahwa pelaku membeli handphone dengan uang palsu.
“Mendapat laporan, Resmob Macan Agung SatReskrim Polres tulungagung langsung melakukan penyelidikan, kemudian penangkapan,” ungkap IPTU Nenny Sasongko, Senin (15/02/2021).
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh polisi, RHP mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari transaksi di sebuah akun facebook. Caranya dengan mentransfer terlebih dahulu, lalu mendapatkan kiriman kembali lembaran uang palsu melalui jasa pengiriman barang JNE.
“Dari pengakuannya, ia mentransfer uang sebeaar Rp. 500 ribu, lalu mendapatkan lembaran uang palsu sebesar Rp 1.500.000. artinya 1 banding 3,” jelas Nenny.
Dari tangan pelaku, kepolisian menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, satu buah HP merk Oppo Type A37 F warna hitam, dan sepuluh lembar mata uang palsu pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) serta empat lembar mata uang palsu pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal UU RI nomor 7 Tahun 2011 Tentang Peredaran Mata Uang Palsu. Sementara kasusnya, dalam proses pengembangan Polres Tulungagung,” pungkasnya. (jun/gopos)