GOPOS.ID, LIMBOTO – Pandemi corona (Covid-19) tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja. Pandemi yang melanda tanah air, termasuk Gorontalo, sejak Maret 2020 itu, ikut berdampak terhadap sosial kemasyarakat. Angka pernikahan misalnya. Pandemi Covid-19 membuat angka pernikahan di Kabupaten Gorontalo.
Data yang diperoleh gopos.id dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo, pada 2017 angka pernikahan di Kabupaten Gorontalo tercatat sebanyak 3.449 pasangan suami istri (pasutri). Pada 2018 mengalami kenaikan menjadi 3.622 pasutri.
Selanjutnya pada 2019 angka pernikahan di Kabupaten Gorontalo kembali meningkat. Yakni sebanyak 3.874 pasutri. Sedangkan pada 2020 tercatat pada angka 3.269 pasutri.
“Secara kuantitas angka pernikahan di Kabupaten Gorontalo pada tahun ini atau masa pandemi mengalami penurunan,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, H. Wiwin Zuddin Tuna.
Ada sejumlah faktor yang memengaruhi menurunnya angka pernikahan di Kabupaten Gorontalo. Antara lain kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemenag RI, terkait situasi pandemi. Seperti pembatasan sementara pendaftaran nikah selang April-Juni 2020.
“Memang pada saat itu pendaftaran online bisa, hanya saja pencatatannya yang belum bisa, karena ada imbauan penghentian sementara pelayanan nikah karena situasi Pandemi,” tutur Wiwin.
Wiwin mengemukakan, kondisi tersebut tak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Tetapi juga seluruh Indonesia.
“Sebab pandemi ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dan sudah menjadi bencana nonalam skala nasional,” ungkap Wiwin.
Menurut Wiwin, sejak Juni 2020 pendaftaran nikah sudah dibuka kembali. Pasangan calon suami istri yang hendak menikah sudah bisa mendaftar kembali.
“Proses pelaksanaan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Bahkan penerapannya lebih ketat dibanding sebelum-sebelumnya, mengingat situasi pandemi belum berakhir,” urai Wiwin.(putra/gopos)