GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pasca dilakukan penyegelan akibat menunggak pajak, Hotel Aston diberikan tenggang waktu selama tujuh hari kedepan untuk melakukan penyetoran.
Menurut pantauan gopos.id, usai penyegelan tersebut, suasana Hotel Aston masih cukup ramai. Terlihat banyaknya pengunjung, hingga keramaian akibat beberapa kegiatan seremonial di Hotel Tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Hansmi Jahja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan. Namun, masih memberikan kesempatan kepada pihak Hotel selama tujuh hari kedepan, untuk melakukan pembayaran pajak. Jika tidak, maka semua izin operasional akan dicabut.
“Jika tidak dipatuhi lagi, maka kami cabut semua izin. Itu adalah langkah terakhir yang bisa kita lakukan,” jelas Hansmi.
Tunggakan pajak ini, telah ada sejak Bulan Januari tahun 2020, ketika Hotel ini masih bernama Hotel Horison. Namun karena tak kunjung dilunasi, maka meskipun sudah berganti nama menjadi Hotel Aston, tetap dilakukan penyegelan. Karena masih dibawah naungan PT. Wisata Surya Timur Gorontalo.
“Tapi pada dasarnya PT ini yang kita segel. Karena penanggungjawabnya tetap, adalah PT. Wisata Surya Timur Gorontalo. Sehingga kita segel hari ini,” tegas Hansmi.
Mengetahui penyegelan ini, Humas Hotel Aston Gorontalo, Gina, membenarkan peristiwa tersebut. Namun, dirinya enggan memberikan komentar lebih jauh. Pihak Hotel masih membahas masalah ini, dan akan segera memberikan penyelasan menyeluruh terkait permasalahan ini.
” Nanti kita akan umumkan press rilisnya. Agar semuanya bisa jelas, terkait penyegelan ini,” tutup Gina. (Aldy/gopos)