GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease (Covid-19) memberikan sanksi tertulis bagi lima pelaku usaha di Kota Gorontalo, Kamis (3/12/2020). Para pelaku usaha itu dikenakan sanksi tertulis lantaran abai untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Pemberian sanksi tertulis tersebut diberikan Tim Satgas Covid-19 saat menggelar operasi Yustisi penegakan dan penerapan disiplin protokol kesehatan. Operasi Yusitisi dilaksanakan tim gabungan yang terdiri Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Disperindag, Polisi Militer (PM), dan Bagian Hukum Pemkot Gorontalo.
Penerapan dan Penegakan Protokol Kesehatan tersebut menyisir pelaku usaha yang berada di wilayah Jalan Palma, Kota Gorontalo. Operasi Yustisi dibagi menjadi dua kelompok.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya, mengemukakan kegiatan operasi yusitisi ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Pilwako) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Kalau dalam regulasi pelanggar prokes akan dikenakan sanksi tertulis,” ujar Arfan Pakaya, saat dikonfirmasi gopos.id, Kamis (3/12/2020).
Arfan Pakaya menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi ini Tim Satgas Covid-19 berbagi menjadi dua kelompok. Kelompok satu khusus bagian penindakan perorangan. Dan kelompok dua khusus bagian penindakan untuk tempat-tempat usaha.
Pembagian kelompok ini dilakukan untuk mencegah dan menghindari adanya kerumunan saat melaksanakan operasi yustisi tersebut.
“Agar terlihat teratur dan juga tidak berkerumun, kami berbagi menjadi dua kelompok,” terangnya.
Sementara KBO Lantas Polres Gorontalo Kota, Iptu Samadi, menuturkan dalam hal penindakan ini pihaknya lebih mengutamakan hubungan secara persuasif. Tetapi apabila dimenemukan ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas.
Secara teknis, kata Iptu Samadi, penindakan ini hanya akan dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Gorontalo, dan dibantu oleh unsur TNI dan Polri.
“Jumlah pelanggar perorangan yang diberikan sanksi tertulis dan sosial sebanyak 34 orang,” tandasnya.(Ramlan/gopos)