GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Ruang lingkup PKS meliputi supervisi kegiatan pengawasan, peningkatan kapabilitas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
“Intinya kesepakatan kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPKP dalam rangka tata kelola penyelenggaraan pemerintahan,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim usai menandatangani PKS dengan Kepala Perwakilan BPKP Gorontalo, Raden Murwantara, di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Rabu (2/12/2020).
PKS pengawasan merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala BPKP RI.
Tujuan PKS tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang akuntabel dan APIP yang kapabel.
“Dalam arahan Bapak Mendagri diharapkan aparat pengawasan untuk turut mengawal dan mendorong percepatan belanja barang dan jasa pemerintah. Sehingga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Bapak Mendagri meminta pemanfaatan anggaran pemerintah harus cepat, tepat dan akuntabel,” terang Idris.
Baca juga: Bahas Penanganan Stunting, Thariq Modanggu Didaulat Jadi Pembicara di Sekretariat Wapres
Penandatanganan PKS dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi dan disaksikan secara virtual oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh. Hadir pada penandatanganan PKS itu Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba, Inspektur Sukril Gobel, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov dan BPKP Gorontalo.