GOPOS.ID, GORONTALO – Bupati Boalemo nonaktif, Darwis Moridu meminta masyarakatnya tenang pasca putusan 6 bulan penjara terhadap dirinya yang diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus.
“Saya menghimbau warga Boalemo tetap tenang dengan putusan ini,” kata Darwis usai mengikuti sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (13/11/2020).
Darwis sendiri tak memberikan banyak komentar terhadap putusan tersebut. Upaya selanjutnya diserahkan kepada penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Pada persidangan pagi tadi, Darwis diputus bersalah melakukan tindak pidana dengan luka berdasarkan pasal 351 ayat 2.
Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan Darwis Moridu yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah Darwis Moridu telah menyampaikan permohonan maaf.
Terdakwa juga sudah berdamai dengan keluarga Awis Idrus. Selain itu keluarga Awis Idrus menyatakan tak keberatan lagi.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Darwis Moridu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Namun dalam putusan hakim, terdakwa divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara.
Ditempat terpisah, Bahtin Tomayahu kuasa hukum terdakwa Darwis Moridu menyatakan sikap selanjutnya yaitu akan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi untuk putusan majelis hakim tersebut. (andi/gopos)