No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Darwis Moridu Bisa Diberhentikan Tetap Dari Jabatan Bupati Boalemo

Admin by Admin
Jumat 13 November 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Darwis Moridu

Darwis Moridu. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Bupati non aktif, Darwis Moridu divonis selama 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 351 ayat 2 pada persidangan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (13/11/2020).

Darwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus. Vonis terhadap Darwis Moridu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, S.H dengan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H, dan Efendy Kadengkang, S.H.

Atas putusan tersebut, pengamat hukum pidana Gorontalo, Jupri,SH,MH mengungkapkan bahwa jika terdakwa Darwis Moridu menerima hukuman tersebut. Maka akan kemungkinan terdakwa Darwis yang berstatus Bupati Boalemo itu dapat diberhentikan tetap.

“Pemberhentian bisa dilakukan kepada DM apabila telah terbukti melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 83 ayat 4),” ucap salah satu akademisi di perguruan tinggi di Gorontalo itu.

Baca Juga :  Kasus Penembakan Km 18 PETI Popayato Segera Tahap I

Pria yang memiliki basic konsentrasi hukum pidana ini melanjutkan bahwa vonis pasal 351 ayat 2 terhadap terdakwa Darwis Moridu membuat terdakwa bisa diberhentikan.

Jupri,SH.MH

Sebab ancaman pidananya paling lama yakni 5 tahun. Sedangkan dalam pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014 menyatakan kejahatan diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

“Artinya menurut hemat saya Pasal 351 ayat 2 itu termasuk karena menyebutkan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Harus diingat bahwa frasa dalam Pasal 83 ayat 1 itu menggunakan frasa ‘kejahatan yang diancam’ bukan menyebut vonis 5 tahun ke atas. Jadi harus dimaknai disini bahwa Pasal 83 ayat 1 itu hanya menyebut kejahatan yang ‘diancam’ pidana bukan bahwa terdakwa nanti dipidana harus minimal 5 tahun ke atas. Baru bisa diberhentikan secara permanen oleh Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga :  Istri dan Orang Tua Awis Idrus: Kami Sudah Maafkan Pak Darwis Moridu

Terkait dengan putusan hakim tersebut dikatakan Jupri setiap orang harus taat dan menerima putusan majelis hakim pengadilan. Sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yaitu putusan hakim harus dianggap benar.

Artinya jika kuasa hukum dari Darwis Moridu keberatan atas putusan hakim. Maka ada upaya hukum dalam hal ini banding ke Pengadilan Tinggi.

“Apalagi saya liat tadi bahwa DM dan Kuasa Hukum nya masih pikir-pikir. Kemungkinan banding ya,” tandas Jupri. (adm-01/gopos)

Tags: Darwis MoriduTerdakwa Darwis Moridu
Previous Post

Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

Next Post

Wujud dari Komitmen Pemkab Gorut, Menjadi Kabupaten Sehat

Related Posts

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun
Hukum & Kriminal

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun

Kamis 28 Agustus 2025
Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja
Headline

Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

Selasa 26 Agustus 2025
Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan
Headline

Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

Selasa 26 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025
Headline

Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025

Jumat 22 Agustus 2025
Next Post
Ridwan Yasin

Wujud dari Komitmen Pemkab Gorut, Menjadi Kabupaten Sehat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Indonesia Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UNG Dorong Kemandirian Pangan Desa Kramat Lewat Inovasi Olahan Ikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden dan Parpol Sepakat Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.