GOPOS.ID. GORONTALO – Terdakwa dugaan penganiayaan, Darwis Moridu, mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (27/10/2020). Darwis meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Permintaan itu disampaikan Darwis Moridu melalui tim kuasa hukum yang terdiri Duke Ari Widago, Bathin Tomayahu, Tria Mootalu, Inggrid bawiyas, dan Hasnia Mangun. Dalam nota pembelaan, Darwis Moridu bersama tim kuasa hukum menyampaikan bila tuntutan JPU tidak sesuai fakta hukum dan tidak terbukti dalam persidangan.
“Sesuai dengan keterangan dan kesaksian para dokter sebagai saksi dalam persidangan, menyatakan bahwa penyakit yang diderita oleh Awis Idrus tidak disebabkan oleh pemukulan atau penganiayaan oleh Darwis Moridu,” tegas Duke Ari Widagdo.
Menurut Duke Ari, mengacu pada fakta persidangan maka perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan, serta tuntutan JPU sebagai diatur Pasal 351 ayat (2) yang menyebabkan luka berat.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU yang tidak memenuhi unsur-unsur di persidangan. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Duke Arie.(Ilham/gopos)