No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lahan Produktif Terancam Berkurang, Pro-Desa Minta Pemkab Malang Tegas

Arashy by Arashy
Sabtu 24 Oktober 2020
in Malang Raya
0
Lahan Produktif Terancam Berkurang, Pro-Desa Minta Pemkab Malang Tegas
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KAB. MALANG – Maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Malang menjadikan lahan produktif terancam berkurang. Hal ini disebabkan banyaknya pembangunan. Baik pemukiman pribadi, industri dan lain sebagainya.

Ironisnya, alih fungsi lahan produktif tersebut terindikasi banyak yang melanggar aturan alias tanpa izin. Salah satunya lahan produktif yang ada di Jl.Trunojoya Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen.

Informasi yang berhasil dihimpun, lahan tersebut akan dibangun cafe. Pantauan di lapangan, lahan yang sebelumnya lahan sawah telah beralih fungsi menjadi lahan kering. Bahkan sudah mulai ada aktivitas pembanguan.

Pelanggaran terjadi akibat minimnya pengawasan, pengendalian, penindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Selain itu, Pemkab Malang juga dinilai lamban dalam melakukan sosialisasi Perda tentang alih fungsi lahan, kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat belum sepenuhnya paham mana yang boleh atau tidak boleh dilakukan.

Koordiantor Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro-Desa, Ahmad Khoesairi, meminta Pemkab Malang tegas terkait pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  ACT Malang Tanam Perdana Bibit HMS 700 di Tajinan

“Jika tidak, lahan produktif atau lahan hijau yang sudah berkurang akan makin menipis,” tulis Khoesairi, via WhatsApp, Jumat (23/10/2020).

Ia juga menegaskan, “hal tersebut tidak boleh dibiarkan, atau kita akan kehilangan lahan produktif lebih banyak lagi.”

Menurutnya, alih fungsi lahan yang berlangsung tanpa arah dan konsep yang jelas, menjadikan area hijau yang seharusnya dipertahankan, akan berubah fungsi.

Sejatinya, kata Khoesairi, Perda beserta turunannya adalah panduan pemerintah dan masyarakat suatu daerah, dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, memerhatikan keseimbangan alam dan memberikan manfaat seluas luasnya untuk masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Malang konsisten dalam penegakkan aturan. Jika tidak, maka ini akan menjadi penyebab semakin maraknya alih fungsi lahan tanpa izin di Kabupaten Malang.

Sebelumnya, alih fungsi lahan produktif tanpa izin dimaksud (Jl.Trunojoyo Kepanjen), sudah diketahui Kepala bidang (Kabid) Bina Manfaat Dinas PU SDA kabupaten Malang, Budi Cahyono, Selasa (12/10/2020).

Baca Juga :  Gubernur Jatim Apresiasi Keberadaan Safe House Pasien Covid-19 di Kabupaten Malang

Ia menegaskan, siapapun yang akan melakukan alih fungsi lahan produktif, harus melalui proses perizinan sesuai Perda Kabupaten Malang.

Tak hanya Budi, Kabid Penataan Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Khairul Kusuma, juga telah mengetahui hal ini. “Untuk menyikapi hal ini, nanti kami akan bersurat ke Satpol PP,” ujar Khairul Kusuma.

Begitu halnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Ir.Budiar Anwar, serta Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung.

“Itu belum ada izinnya, memang saat itu Muhtar pernah mengajukan izin, tapi saya arahkan terlebih dahulu ke DPKPCK dan Dinas PU SDA,” kata Subur.

Hingga ditulisnya berita ini, belum ada tindakan apapun dari Pemkab Malang. Pemilik lahan juga belum bisa dimintai keterangan. (asral/gopos)

Tags: Alih fungsi lahanKabupaten malang
Previous Post

Cara Provinsi Gorontalo Tangkal Disinformasi dan Hoaks Covid-19

Next Post

Pekerja Migran Blitar Dapat Jaminan Perlindungan dari Kemnaker

Related Posts

Pemkab Malang Pasang Bendera Zonasi Tanda Penyebaran Covid-19
Malang Raya

Pemkab Malang Pasang Bendera Zonasi Tanda Penyebaran Covid-19

Senin 15 Februari 2021
Pengurus PWI Malang Raya Periode 2021-2024 Resmi Dilantik
Malang Raya

Pengurus PWI Malang Raya Periode 2021-2024 Resmi Dilantik

Sabtu 13 Februari 2021
Ijasaha Dimusnahkan
Malang Raya

Ribuan Sisa Blangko Ijazah SD/SMP Dimusnahkan Dinas Pendidikan Kab. Malang

Selasa 2 Februari 2021
Pelayanan Adminduk
Malang Raya

Permudah Pelayanan, Dispendukcapil Malang Perkuat Kader Sadar Adminduk

Rabu 27 Januari 2021
Bupati Malang Terpilih Siap Realisasikan Program dalam 100 Hari Kerja
Malang Raya

Bupati Malang Terpilih Siap Realisasikan Program dalam 100 Hari Kerja

Jumat 22 Januari 2021
Dukcapil Kabupaten Malang Tetap Berlakukan Penuh WFO Saat PPKM
Malang Raya

Dukcapil Kabupaten Malang Tetap Berlakukan Penuh WFO Saat PPKM

Senin 11 Januari 2021
Next Post
Pekerja Migran

Pekerja Migran Blitar Dapat Jaminan Perlindungan dari Kemnaker

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.