No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Punya Denda Pajak Bermotor? Pemprov Gorontalo Bebaskan Tiga Biaya Ini

Admin by Admin
Rabu 21 Oktober 2020
in Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BNNKB II) denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal itu tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Ketentuan mengenai pembebasan BBNKB II, denda BBNKB serta denda PKB dimulai berlaku sejak 21 September 2020 hingga 19 Desember 2020. Kami menghimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan hal ini,” jelas Plt.Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Kamis (22/10/2020).

Beberapa poin yang terkait dijelaskan sebagai berikut :

Dalam bab dua (2) pasal empat (4) ayat satu (1) dijelaskan besarnya pemberian keringanan atas keterlambatan membayar. Baik berupa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga :  Pemkab Jember Hapus Denda Pajak, Gus Fawait Ajak Publik Awasi Tambang Ilegal

“Kendaraan bermotor dari luar Provinsi Gorontalo maupun dalam daerah yang tahun pembuatannya sampai dengan tahun 2019 diberikan pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya,” bunyi poin A.

Di poin selanjutnya juga disebutkan kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sampai dengan tahun 2019 diberikan pembebasan denda BBNKB II sebesar 100 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Sementara, denda atas keterlambatan membayar PKB dibebaskan 100 persen.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Tanggapi Apresiasi Mendagri

“Ketentuan tentang pembebasan BBNKB II serta denda PKB sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) tidak termasuk kendaraan baru,” bunyi ayat dua (2).

Baca Juga :  Difasilitasi Pemprov Gorontalo, Konflik Lahan GORR Diharapkan Segera Selesai

Dalam pasal tiga (3) ayat satu (1) dan dua (2) dipaparkan, untuk mermperoleh keringanan, wajib pajak harus memperlihatkan bukti lunas pajak terakhir kepada petugas pelayanan PKB dan BBNKB.

Pelayanan pemberian keringanan serta pembebasan denda PKB dan BBNKB, berproses dalam mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

“Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian pembebasan BBNKB II, denda BBNKB II serta denda PKB sebagaimana dimaksud pasal dua (2), pelaksanaannya ditugaskan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo,” bunyi pasal lima (5).

Peraturan Gubernur Gorontalo di atas dapat di download melalui link berikut ini : https://drive.google.com/folderview?id=1V9OO2amGwg2y33_oK6skqixkKtMnsH3O

Tags: Denda PajakPajak kendaraan Bermotor
Previous Post

UMKM di Gorontalo Jangan Khawatir, Pemprov Bakal Berikan Bantuan Tunai

Next Post

Terusik Suara Musik, Warga Limboto Nekat Bobol Cafe

Related Posts

Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Serahkan Dokumen Gelar Pahlawan HB Jassin dan Aloei Saboe

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Puji Penyelenggaraan SUMO Award 2026

Jumat 21 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Kepsek SRT 1 Boalemo Luruskan Isu Putus Kontrak Penyedia Makanan

Jumat 21 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

APBD 2026 Pemprov Gorontalo: Kekuatan di Tengah Tantangan Efisiensi

Rabu 19 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Serahkan Remisi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo

Senin 17 Agustus 2026
Next Post

Terusik Suara Musik, Warga Limboto Nekat Bobol Cafe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.