No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Punya Denda Pajak Bermotor? Pemprov Gorontalo Bebaskan Tiga Biaya Ini

Admin by Admin
Rabu 21 Oktober 2020
in Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BNNKB II) denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal itu tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Ketentuan mengenai pembebasan BBNKB II, denda BBNKB serta denda PKB dimulai berlaku sejak 21 September 2020 hingga 19 Desember 2020. Kami menghimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan hal ini,” jelas Plt.Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Kamis (22/10/2020).

Beberapa poin yang terkait dijelaskan sebagai berikut :

Dalam bab dua (2) pasal empat (4) ayat satu (1) dijelaskan besarnya pemberian keringanan atas keterlambatan membayar. Baik berupa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Denda Pajak STNK Dihapus

“Kendaraan bermotor dari luar Provinsi Gorontalo maupun dalam daerah yang tahun pembuatannya sampai dengan tahun 2019 diberikan pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya,” bunyi poin A.

Di poin selanjutnya juga disebutkan kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sampai dengan tahun 2019 diberikan pembebasan denda BBNKB II sebesar 100 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Sementara, denda atas keterlambatan membayar PKB dibebaskan 100 persen.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Tanggapi Apresiasi Mendagri

“Ketentuan tentang pembebasan BBNKB II serta denda PKB sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) tidak termasuk kendaraan baru,” bunyi ayat dua (2).

Baca Juga :  ASN Tak Hanya Pintar, Tapi Harus Berintegritas dan Profesional

Dalam pasal tiga (3) ayat satu (1) dan dua (2) dipaparkan, untuk mermperoleh keringanan, wajib pajak harus memperlihatkan bukti lunas pajak terakhir kepada petugas pelayanan PKB dan BBNKB.

Pelayanan pemberian keringanan serta pembebasan denda PKB dan BBNKB, berproses dalam mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

“Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian pembebasan BBNKB II, denda BBNKB II serta denda PKB sebagaimana dimaksud pasal dua (2), pelaksanaannya ditugaskan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo,” bunyi pasal lima (5).

Peraturan Gubernur Gorontalo di atas dapat di download melalui link berikut ini : https://drive.google.com/folderview?id=1V9OO2amGwg2y33_oK6skqixkKtMnsH3O

Tags: Denda PajakPajak kendaraan Bermotor
Previous Post

UMKM di Gorontalo Jangan Khawatir, Pemprov Bakal Berikan Bantuan Tunai

Next Post

Terusik Suara Musik, Warga Limboto Nekat Bobol Cafe

Related Posts

Gorontalo Hebat

Gubernur Apresiasi BULOG dengan Penghargaan atas Kontribusi di PENAS XVII

Senin 29 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Paparkan Capaian Membanggakan Hasil PENAS XVII Gorontalo

Minggu 28 Juni 2026
Gorontalo Hebat

KADIN Indonesia Puji Kepemimpinan Gubernur Gorontalo atas Suksesnya PENAS XVII 2026

Sabtu 27 Juni 2026
Gorontalo Hebat

PENAS XVII 2026: Ajang Perkenalkan Gorontalo jadi Lumbung Jagung

Sabtu 20 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Pentadio Resort-Menara Limboto Dibenahi, Wajah Baru Kabupaten Gorontalo Sambut Kontingen di Penas KTNA XVII 

Kamis 18 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Dukung Kerja Wartawan, Media Center PENAS XVII Diresmikan 

Rabu 17 Juni 2026
Next Post

Terusik Suara Musik, Warga Limboto Nekat Bobol Cafe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.