GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang akhir tahun. Peredaran minuman keras (miras) ke wilayah Gorontalo semakin bertambah marak. Buktinya, Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 1.800 liter.
Penangkapan ribuan liter minuman haram tersebut dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres gorontalo Kota di wilayah Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Jumat (16/10/2020). Sebanyak 1.800 liter miras cap tikus itu dipasok dari wilayah Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro AP, S.I.K., M.Tr melalui Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Iwan Frans Kapojos, mengatakan penangkapan ribuan liter miras cap tikus berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya transaksi miras di wilayah Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Berbekal informasi masyarakat, tim opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo melakukan penyelidikan.
“Pada saat penyelidikan ditemuka ada dua mobil pikap yang mengangkut miras pada lokasi sebagaimana informasi masyarakat,” ujar Iptu Iwan Kapojos.
Mobil pikap pertama mengangkut 45 jerigen berukuran 25 liter. Di atasnya ditempatkan dus air mineral. Selanjutnya mobil kedua mengangkut miras yang dikemas dalam 15 kantong plastik.
“Totalnya sebanyak 1.800 liter atau setara 1,8 ton,” ujar Iwan Kapojos.
Lebih lanjut, Iwan Kapojos mengatakan, berdasarkan keterangan penedar, aktivitas peredaran miras itu mulai mengedarkan miras sejak Desember 2019.
“Pelaku sering mengedarkan di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango,” terang kasat termuda di lingkup Polda Gorontalo itu.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan yakni pelanggaran Undang-undang pangan, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo tentang pengendalian minuman keras.(pras/gopos)