GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi menerima beberapa aduan dan keluhan nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) soal Hutang Dana Kredit Usaha Rakyat dan persoalan kerancuan sistem administrasi perbankan.
Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Perbankan DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie mengatakan pihaknya menerima tiga aduan dari Nasabah BTPN terkait dengan hutang.
“Kami menerima aduan dari tiga nasabah pensiunan dari BTPN. Mereka melaporkan terkait dengan hutang yang menurut informasi mereka ini tidak pernah melakukan peminjaman. Namun tercatat di BTPN mereka ada pinjaman,” ucapnya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi II, DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2020).
Lebih lanjut Espin menerangkan, melalui Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo pihak nasabah meminta untuk dimediasi pertemuan antara Nasabah dan Pihak BTPN untuk melahirkan solusi terbaik terkait dengan aduan tersebut.
“Sangat disayangkan pihak BTPN tidak hadir dengan alasan mereka masih terkait dengan laporan dari nasabah ini ke Polda. Padahal biarlah itu urusan lain. Namun, ketika Komisi II mengundang maka harus dihadiri,” tegasnya.
Espin menegaskan apabila pihak BTPN tidak menghadiri undangan Komisi II selama 3 kali, maka pihak Komisi II akan memanggil paksa pihak BTPN.
“Melalui pihak kepolisian kami akan memanggil paksa, karena tugas lembaga DPRD memediasi antara pihak nasabah dengan perbankan,” ujarnya.
Baca juga:Â Pemda Pohuwato-DPRD Teken Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2021
Selain itu, di pertemuan berikutnya pihak Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo akan mengundang kembali pihak ke-3 nasabah atau pelapor, pihak BTPN. Kemudian juga pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LSI).
“Untuk Rapat yang kedua kalinya, insya Allah akan dihadiri semua pihak, agar solusi yang dihadirkan tidak berat sebelah. Kami tidak berpihak kepada siapapun, kami berada ditengah,” tandasnya. (Ari/Gopos)