No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Duduk di Kursi Pesakitan, Darwis Moridu Bantah Memukul dan Menginjak-injak Awis Idrus

Hasan by Hasan
Selasa 13 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID. GORONTALO – Setelah pemeriksaan para saksi. Sidang dugaan penganiayaan Awis Idrus yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, Darwis Moridu, Selasa (13/10/2020). 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojdo, S.H dan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H dan Efendy Kadengkang, S.H, Darwis Moridu membantah telah menganiaya Awis Idrus. 

Darwis Moridu menceritakan, pada 5 Agustus 2010, ia sedang melakukan kontrol usaha jagung. Saat itu ia melihat dan kemudian memanggil Awis Idrus. Ia memanggil untuk menanyakan utang Awis Rp1,5 juta.

“Setelah menayakan utannya, saya suruh dia (Awis) masuk ke mobil saya,” ujar Darwis Moridu.

Baca Juga :  Tiga Orang Pria Diamankan Usai Penemuan Mayat Wanita di Tangga 2000

Setelah di dalam mobil, Darwis mengajak Awis ke rumahnya. Darwis mengaku mengajak Awis menjelaskan persoalan utang piutang di rumahnya.

“Saya tidak melakukan pemukulan hanya saja menyentuh Awis untuk naik ke mobil saya,” kata Darwis.

Lebih lanjut, Darwis Moridu juga membantah melakukan pemukulan, serta menginjak-injak tubuh Awis. Ia mengaku telah menarik kerah baju Awis, tapi hanya sebatas menyentuh saja.  

Sementara itu berkaitan dengan uang Rp20 juta, Darwis mengakui memberikannya kepada Awis Idrus. Pemberian itu dikarenakan dirinya sebagai tokoh masyarakat serta pengusaha, yang selalu memberikan santunan kepada warga di desa ketika ditimpa kesusahan.

Baca Juga :  Polisi Telusuri Dugaan Kelalaian Tewasnya Satu Pekerja di Waduk Bulango Ulu 

“Uang itu untuk membantu biaya pemakaman dan lain-lain,” ucap Darwis Moridu.

Darwis mengakui pula telah memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikantor polisi sebanyak dua kali, yaitu di Polsek Dulupi dan di Polda Gorontalo.

Sidang pemeriksaan terdakwa, Darwis Moridu, dilaksanakan  setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tidak menghadirkan saksi ataupun bukti di persidangan. Demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa pun tidak menghadirkan bukti yang menguntungkan baik ahli/bukti ataupun surat terkait perkara yang disidangkan.(Ilham/gopos).

Tags: Darwis MoriduGorontaloPN Gorontalo
Previous Post

Pangdam Xlll Merdeka Resmikan Yonif Raider 715 Motuliato 

Next Post

Breaking News: Satu Rumah dan Bengkel di Londoun, Popayato Timur Ludes Terbakar

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Breaking News: Satu Rumah dan Bengkel di Londoun, Popayato Timur Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.