GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus penganiayaan menggunakan panah wayer yang menimpa Riki Podungge di Jl. HB Yasin, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Gorontalo, Minggu (10/2) berhasil diungkap Polres Gorontalo Kota.
Itu setelah tim gabungan Polres Gorontalo dan Bid Propam Polda Gorontalo menciduk RY (19) warga Jl. Beringin, Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa (12/2/2019) pukul 05.34 wita.
RY yang berstatus siswa itu ditangkap setelah diduga kuat sebagai pelaku paneh wayer terhadap Riki Podungge. RY ditangkap saat berada di rumah.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja melalui Kasat Reskrimnya AKP Hendy Senonugroho,SIK menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim buru sergap Polres Gorontalo Kota berkoordinasi dengan Polsek Kota Tengah. Saat itu diperoleh informasi mengenai identitas pelaku dan keberadanya.
“Selanjutnya tadi pagi sekitar pukul 04.24 wita, tim alap-alap beserta anggota reskrim Polsek Kota Tengah dan anggota Bid Propam Polda Gorontalo mendatangi rumah pelaku. Penangkapan turut disaksikan langsung kedua orang tuanya,” terang Hendy Senonugroho.
Baca juga : Lagi, Polda Bekuk Pengedar Sabu dari Palu
Menurut Hendy Senonugroho, hasil interogasi, RY mengakui telah melontarkan anak panah (panah wayer) ke korban sebanyak satu kali. Hal itu dilakukan karena diajak temmannya Randi untuk mencari orang, yang sebelumnya bersamalah dengan Randi.
“Panah wayer juga diperoleh dari temannya Randi. Saat ini pelalu sudah kita amankan di Polres guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hendy Senonugroho.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK berharap masyarakat tidak perlu risau. Polisi akan terus menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Propinsi Gorontalo.
“Dan tentunya kita juga berharap adanya peran serta semua pihak termasuk masyarakat sendiri untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan di daerahnya masing-masing,” ujar Wahyu.(andi/gopos)