No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aksi Tuntut 9 Poin dalam UU Cipta Kerja Digaungkan di Tulungagung

Admin by Admin
Jumat 9 Oktober 2020
in Jawa Timur
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tulungagung melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan menolak UU Omnibus law atau UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR dan Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin.

Aksi unjuk rasa di laksanakan di depan kantor DPRD Tulungagung Jawa Timur dengan damai, Jumat pagi (9/10/2020).

Ketua Cabang PMII Tulungagung yang juga kordinator Aksi, Muhammad Afifudin mengatakan akan terus menyoroti pada poin-poin penting di dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR dan Pemerintah beberapa hari kemarin.

“Dengan disahkan UU Cipta Kerja ini banyak poin-poin yang berpotensi bisa merugikan kaum buruh. Ada lagi poin penting yang juga cenderung pada kerusakan pelestarian lingkungan di Kabupaten Tulungagung ini atas dasar investasi “,katanya.

Lanjut, Afifudin masih banyak lagi poin-poin penting yang juga di soroti termasuk bidang pendidikan.

“Di bidang pendidikan juga akan kita soroti dan kita kaji juga,” katanya.

Afifudin juga menambahkan pergerakan turun ke jalan ini merupakan gerakan kelembagaan secara struktural organisasi.

“Nantinya dari PB PMII dan sahabat yang ada di rayon-rayon sampai di komisariat akan mengadakan yusdisial review menuntut ke MK. Untuk menuntut UU Omnibus law ini bahasannya benar-benar memang ada yang salah”, tambahnya.

Masih Afifudin, untuk kali ini PMII Tulungagung mengambil sikap untuk turun ke jalan karena ini salah satu gerakan nasional untuk menolak UU Omnibus Law.

“Memang mulai sejak Kamis adalah suatu gerakan nasional, Untuk PMII se Indonesia semua turun kejalan dan kita bagian dari itu untuk menolak UU Omnibus Law. Dan nanti kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan teman-temen dan elemen masyarakat yang benar-benar menolak adanya UU Omnibus Law”, pungkasan nya.

Baca Juga :  Pemkab Tulungagung Upacara 10 November, Bupati: Jasa Pahlawan Sepanjang Masa

Ada 9 poin penolakan subtansi PMII Cabang Tulungagung terhadap UU Cipta kerja, di antaranya:

1.Kecewa karena DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemic covid-19 dan tidak fokus untuk mengurusi dan menyelesaikan persoalan covid-19. Justru membuat peraturan yang merugikan buruh dan rakyat yang justru menguntungkan para investor dan pengusaha.

2. Mengatakan DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan permainan ekonomi orang yang berkuasa dan berkepentingan yang di legalkan dalam UU Cipta dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia mamasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan.

3.Berpendapat Proses Pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan tertutup. Seharusnya, proses pembuatannya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja yang di atur.

Proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan tidak mencerminkan keterbukaan sesuai pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terlebih, Pembentukan dan pengesahannya di lakukan di tengah pandemic covid-19.

4. Merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi. Sebab pemerintah dan DPR berkilah bahwa RUU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang di nilai melebihi regulasi. Namun faktanya nantinya akan banyak pendelegasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah.

5. Mengatan DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khususnya buruh, sebab terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada di dalam Bab lV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja,yakni pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas: Pasal 79 hari libur di pangkas: Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja: pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan di hapus lewat UU Cipta Kerja :Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK),jika merasa di rugikan oleh perusahaan.

Baca Juga :  DPD PDI-P Jatim Gelar Rakerda di Kota Blitar, Kuatkan Konsolidasi Partai

6.Merasa miris DPR dan Pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja menghapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dengan di sahkan UU Cipta Kerja, TKA akan lebih mudah masuk karena perusahaan yang mensponsori TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),tanpa izin lainnya.

7.Berpendapat UU Ciptakan Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam bentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja. Bisa jadi rakyat akan diakal-akali dengan UU Cipta Kerja.

8. Sangat Kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha Negara menerbitkan izin lingkungan tanpa di sertai Amdal. Sangat jelas di sini, DPR dan Pemerintah berpihak pada kepentingan investor pelaku oligarki tanpa peduli terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan rakyat. Hal ini tentu tidak sesuai dengan cita-cita Kemerdekaan Indonesia, yakni mensejahterakan rakyat.

9. Kecewa DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor pendidikan dengan memasukkan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha dan di atur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.Hal ini termuat dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja.(AR/Gopos.id)

Tags: Tolak UU Cipta KerjaTulungagungUU Cipta Kerja
Previous Post

Anggota DPR, Elnino Mohi, Sepakat Massa Aksi Tolak Omnibus Law

Next Post

Polri Peduli: Srikandi Polda Gorontalo Bagikan Masker-Air Minum ke Demonstran UU Cipta Kerja

Related Posts

Ahmad Fauzi berfoto usai cuci darah. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)
Jawa Timur

Fauzi Manfaatkan JKN untuk Cuci Darah Rutin, Beban Biaya Berkurang

Jumat 6 Februari 2026
Kabupaten Sumenep meraih penghargaan Madya dalam UHC Awards 2026. (Foto: Istimewa/GOPOS.ID)
Jawa Timur

UHC Awards 2026: Bangkalan Pratama, Sumenep dan Sampang Madya

Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bondowoso menerima penghargaan UHC Awards 2026. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Jawa Timur

Bondowoso Terima UHC Awards 2026 Pratama, Kepesertaan JKN Capai 785.605 Jiwa

Rabu 28 Januari 2026
Anggota Polres Situbondo mendata botol miras saat menggelar razia. (Foto: Dok/Humas Polres Situbondo)
Jawa Timur

Razia Polres Situbondo Sita 76 Botol Arak di Tiga Kecamatan

Selasa 20 Januari 2026
Mas Rio dan sejumlah pejabat Eselon II Pemkab Situbondo saat sowan ke pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Sabtu (17/1/2026). (Foto: Diskominfo Situbondo for GOPOS.ID)
Jawa Timur

Pasca Pelantikan, Bupati Situbondo dan Pejabat Eselon II Sowan ke Pondok Pesantren

Minggu 18 Januari 2026
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Daerah

Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar: Empat Tersangka Terungkap, TP2ID dan Mantan Bupati dalam Sorotan

Kamis 24 April 2025
Next Post

Polri Peduli: Srikandi Polda Gorontalo Bagikan Masker-Air Minum ke Demonstran UU Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.