GOPOS.ID, LIMBOTO – Sanksi mulai diterapkan Anggota Satpol PP kepada ASN dan honorer dilingkup yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Penerapan prokes ini tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Kasatpol PP Kabupaten Gorontolo, Udin M. Pango mengatakan, dalam penerapan Inpres tersebut, sejumlah ASN terjaring dalam razia prokes. Razia kata dia, dilakukan di seluruh Kantor OPD dilingkup Pemkab Gorontalo, Senin (28/8/2020).
“Razia akan kami lakukan setiap hari, “ tutur Udin.
Dalam razia ini juga, ternyata masih banyak ASN tak mematuhi prokes. Sanksi yang diberikan kata Udin, berupa push up.
“Sebagai ASN, seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat, termasuk penggunaan masker dalam melakukan aktivitas di lingkungan kerja, “ terang Udin.
Selain sanksi berupa push up, sanksi lainnya juga diterapkan, seperti menyapu halaman kantor. (Rls/andi/gopos)