GOPOS.ID, GORONTALO – Penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja terus terjadi di berbagai daerah. Termasuk di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (8/10/2020). Aksi penolakan UU Ciptaker ikut disuarakan aliansi mahasiswa Pohuwato.
Pantauan gopos.id, aksi unjuk rasa mulai berlangsung pukul 11.00 WITA di Perempatan Blok Plan Marisa. Aliansi mahasiswa melakukan orasi, membawa karanda hingga aksi bakar ban di tengah jalan.
Massa aksi menilai, pembahasan dan pengesahan Omnibuslaw cenderung tidak transparan. Mereka menduga UU Ciptaker hanya menguntungkan kelompok konglomerat, kapitalis dan inversotor.
“Sementara UU ini hanya menindas para buruh, tani, dan rakyar kecil,” ungkap Azhar dalam orasi.
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan AMP yakni:
1. Menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja karena dinilai tidak manusiawi.
2. Mendesak presiden mengeluarkan perppu untuk mencabut omnibuslaw
3. Menolak penghapusan upah minimum sektoral (UMSK) dan pemberlakukan upah minimum kabupaten/kota.
4. Nenolak pengurangan nilai pesangon.
5. Menolak perjanjian kerja waktu tertentu.
6. Menolak outsourching pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.
7. Menolak jam kerja eksploitatif.
8. Menuntut kembalinya hak cuti.
9. Menuntut jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourching.
10. Menuntut kepada DPRD Pohuwato untuk mengirimkan Fax Email menolak UU Ciptakerja yang kontradiktif dengan UU Otonomi Daerah.
Saat ini, aksi unjuk rasa masih berlangsung, setelah menggelar unjuk rasa di Perempatan Blok Plan Marisa, massa aksi kini bertolak menuju Gedung DPRD Pohuwato. (muhajir/gopos)